Wartawan yang Membayar Uji Kompetensi Idealnya Negara Beri Tunjangan

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Pimred Makassar Channel, Rusdy Embas menyatakan, otokritik (introspeksi) DP itu harus dilakukan seperti system sertifikasi, jangan berjenjang, melainkan harus sesuai jabatan dalam keredaksian. Sebab sesuatu yang ironi, bila Pimred dengan masa jabatan 15-20 tahun harus di Uji Kompetensi pada level wartawan muda, padahal mereka mungkin lebih “hebat” pengetahuan dan pengalaman dibandingkan sang penguji.

“Gantilah namanya, bukan uji kompetensi wartawan (UKW) melainkan sertifikasi kompetensi pers. Artinya mensertifikatkan kompetensi wartawan sesuai jabatannya melalui pembuktian portofolio keredaksiannya. Sebab hingga kini sangat banyak Pimred belum uji kompetensi, padahal mereka adalah ‘warna’ dari pers nasional yang karyanya dinikmati oleh masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, lanjutnya, DP harus melakukan pembenahan masa berlaku sertifikat kompetensi. Jangan seperti saat ini, berlaku seumur hidup, walaupun yang bersangkutan sudah tidak berprofesi sebagai wartawan atau pindah profesi, tetapi tetap dapat petantang petenteng dengan karta kompetensi utamanya. Bila umur sertifikasi ada pembatasan, maka evaluasi dapat dilakukan secara periodik dengan mengacu pada portofolio agar dapat diperpanjang atau dihentikan perpanjangan sertifikasi tersebut.

 

Pimpinan Umum Pedoman Rakyat.co.id (ex Harian Pedoman Rakyat), Ardhy M. Basir mengharapkan negara ada untuk kompetensi wartawan, dengan mendanai penyelenggaraan sertifikasi kompetensi, sehingga wartawan akan menikmati uji kompetensi secara gratis.

“Kalau wartawan harus membayar uji kompetensi, idealnya negara memberikan tunjangan sertifikasi jurnalis (Serjul) bagi semua pemegang sertifikat kompetensi wartawan, seperti layaknya guru dan dosen (Serdos). Sebab wartawan juga mengajar di ruang publik, sedangkan dosen dan guru mengajar di ruang kelas, ucapnya.

Kalangan pemilik media dan Pimred di Sulsel, mengucakan selamat menjalankan amanah kepada sembilan orang Dewan Pers Periode 2025-2028, khususnya kepada Dahlan Dahi, wartawan professional yang merintis karier jurnalistiknya dari Makassar, Sulawesi Selatan dan terpilih masuk DP dari jalur Perusahaan Pers (Kompas Grup).

Baca juga :  RSUD Sinjai Siap Hadapi Penilaian Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM

Dewan Pers Periode 2025-2028, Ketua, Prof Komaruddin Hidayat, anggota Dahlan Dahi, Abdul Manan, Muhammad Jazuli, Maha Eka Swasta, Totok Suryanto, Yogi Hadi Ismanto, M. Busyro Mukoddas dan Rosarita Niken Widiastuti. Mereka berasal dari unsur wartawan, pimpinan perusahaan pers dan tokoh masyarakat. ( ab/*).

1
2
TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

INTI Teken MoU dengan APSPBI Usai ICON-ABM 2025 di Bali

PEDOMANRAKYAT, BALI - Institut Turatea Indonesia (INTI) Jeneponto memperkuat komitmen akademik dan internasionalisasinya dengan menandatangani Nota Kesepahaman (MoU)...

Dosen INTI Paparkan Riset Literasi Digital dan AI di Konferensi Internasional Bali 2025

PEDOMANRAKYAT, BALI - Ali Syahban Amir, S.Pd., M.Pd., dosen Institut Turatea Indonesia (INTI), tampil sebagai pemakalah pada International...

Produksi Beras Jan-Nov 2025 Diperkirakan 33,19 Juta Ton, Semakin Mendekati Prediksi FAO dan USDA

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Produksi beras nasional tahun 2025 menunjukkan lonjakan signifikan dan mendekati proyeksi lembaga internasional seperti Food...

Menkomdigi Saksikan Pengukuhan PWI Persatuan, Tegaskan Dukungan Kebebasan Pers

PEDOMANRAKYAT, SURAKARTA - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi dikukuhkan hari ini, Sabtu (4/10/2025) di Gedung Monumen Pers...