Wartawan yang Membayar Uji Kompetensi Idealnya Negara Beri Tunjangan

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Pimred Makassar Channel, Rusdy Embas menyatakan, otokritik (introspeksi) DP itu harus dilakukan seperti system sertifikasi, jangan berjenjang, melainkan harus sesuai jabatan dalam keredaksian. Sebab sesuatu yang ironi, bila Pimred dengan masa jabatan 15-20 tahun harus di Uji Kompetensi pada level wartawan muda, padahal mereka mungkin lebih “hebat” pengetahuan dan pengalaman dibandingkan sang penguji.

“Gantilah namanya, bukan uji kompetensi wartawan (UKW) melainkan sertifikasi kompetensi pers. Artinya mensertifikatkan kompetensi wartawan sesuai jabatannya melalui pembuktian portofolio keredaksiannya. Sebab hingga kini sangat banyak Pimred belum uji kompetensi, padahal mereka adalah ‘warna’ dari pers nasional yang karyanya dinikmati oleh masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, lanjutnya, DP harus melakukan pembenahan masa berlaku sertifikat kompetensi. Jangan seperti saat ini, berlaku seumur hidup, walaupun yang bersangkutan sudah tidak berprofesi sebagai wartawan atau pindah profesi, tetapi tetap dapat petantang petenteng dengan karta kompetensi utamanya. Bila umur sertifikasi ada pembatasan, maka evaluasi dapat dilakukan secara periodik dengan mengacu pada portofolio agar dapat diperpanjang atau dihentikan perpanjangan sertifikasi tersebut.

 

Pimpinan Umum Pedoman Rakyat.co.id (ex Harian Pedoman Rakyat), Ardhy M. Basir mengharapkan negara ada untuk kompetensi wartawan, dengan mendanai penyelenggaraan sertifikasi kompetensi, sehingga wartawan akan menikmati uji kompetensi secara gratis.

“Kalau wartawan harus membayar uji kompetensi, idealnya negara memberikan tunjangan sertifikasi jurnalis (Serjul) bagi semua pemegang sertifikat kompetensi wartawan, seperti layaknya guru dan dosen (Serdos). Sebab wartawan juga mengajar di ruang publik, sedangkan dosen dan guru mengajar di ruang kelas, ucapnya.

Kalangan pemilik media dan Pimred di Sulsel, mengucakan selamat menjalankan amanah kepada sembilan orang Dewan Pers Periode 2025-2028, khususnya kepada Dahlan Dahi, wartawan professional yang merintis karier jurnalistiknya dari Makassar, Sulawesi Selatan dan terpilih masuk DP dari jalur Perusahaan Pers (Kompas Grup).

Baca juga :  Bupati Lutra Serahkan SK PPPK Kepada 204 Guru

Dewan Pers Periode 2025-2028, Ketua, Prof Komaruddin Hidayat, anggota Dahlan Dahi, Abdul Manan, Muhammad Jazuli, Maha Eka Swasta, Totok Suryanto, Yogi Hadi Ismanto, M. Busyro Mukoddas dan Rosarita Niken Widiastuti. Mereka berasal dari unsur wartawan, pimpinan perusahaan pers dan tokoh masyarakat. ( ab/*).

1
2
TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Jumat Berkah, Polwan Polres Soppeng Berbagi

PEDOMAN RAKYAT, SOPPENG – Sebagai bentuk kepedulian sosial serta upaya mempererat hubungan antara Polri dengan masyarakat ,Polisi Wanita...

Harmoni Tanpa Sekat: Simfoni Persaudaraan SMANSA 81–82 dalam Perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Alumni lintas generasi SMA Negeri 1 (SMANSA) Makassar kembali mengukuhkan eksistensi persaudaraan lintas iman melalui...

Telepon Subuh Mentan Amran Berujung Gagalnya Penyelundupan Bawang Bombay Ilegal 133,5 Ton di Semarang

PEDOMANRAKYAT, SEMARANG – Telepon subuh Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman sekitar pukul 05.20 WIB menjadi awal gagalnya...

Mentan Amran Sidak 133,5 ton Bawang Bombay Selundupan Berpenyakit: Tidak Ada Ampun, Usut Sampai Akar

PEDOMANRAKYAT, SEMARANG — Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap praktik impor ilegal...