PEDOMANRAKYAT, GOWA – Pelapor kasus dugaan pemalsuan kwitansi jual beli tanah di Desa Jenetallasa, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Mantasia Daeng Taco mendesak Kapolres Gowa untuk segera menangkap pelaku yang diduga telah memalsukan dokumen transaksi penjualan tanah miliknya.
Melalui kuasa hukumnya dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Makassar, Muhammad Sirul Haq, SH dan Armin Anwar, Mantasia menyampaikan keberatan atas lambatnya penanganan laporan polisi bernomor : STTLP/1355/XII/2021/SPKT/Polres Gowa tertanggal 8 Desember 2021.
Menurutnya, dalam surat keberatan yang dilayangkan, kwitansi jual beli yang dipermasalahkan berisi sejumlah kejanggalan yang dinilai sebagai bukti kuat adanya pemalsuan. Di antaranya, tanda tangan Mantasia yang tercantum dalam kwitansi diduga palsu, karena ia tidak pernah menandatangani dokumen tersebut.
Luas tanah yang tercantum tidak sesuai dengan data yang ada dalam dokumen resmi seperti SPPT PBB dan Kohir. Harga jual beli yang tertera sebesar Rp 1.000.000 dinilai tidak masuk akal dan pelapor mengaku tidak pernah menerima uang tersebut.
Nama pembeli yang tercantum, Muh Ramli Daeng Nyala, disebut tidak pernah melakukan transaksi dengan pelapor. Tanda sidik jari atas nama Lida alias Lida Daeng Lumu yang tercantum dalam kwitansi juga diduga dipalsukan.