Advokat Wawan Dipolisikan, Farid Mamma: Preseden Buruk Bagi Kebebasan Lawyer di Indonesia

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Sorotan tajam tertuju pada penanganan laporan pencemaran nama baik terhadap advokat Wawan Nur Rewa.

Di tengah pusaran sengketa lahan yang menyeret nama pejabat negara, kasus ini menyeret isu yang lebih besar: sejauh mana hak imunitas advokat dilindungi ketika menjalankan tugas profesinya ?

Farid Mamma, SH., MH., Direktur Pusat Kajian dan Advokasi Anti Korupsi (Pukat) Sulawesi Selatan dan seorang advokat senior di Makassar, angkat bicara.

Ia menyebut, langkah hukum terhadap Wawan bisa menjadi preseden berbahaya bagi kebebasan profesi advokat di Indonesia.

“Jika pernyataan advokat berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, maka itu bukan pencemaran nama baik,” ujar Farid saat ditemui di sebuah Warkop di bilangan Opu Daeng Risadju (ex Cendrawasih) Makassar, Sabtu, 17 Mei 2027.

Lanjutnya, itu bagian dari kebebasan berpendapat dan tugas profesional seorang advokat dalam membela kliennya.

Menurut Farid, dalam sistem hukum Indonesia, advokat memiliki hak imunitas sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Hak tersebut menjamin seorang advokat tidak dapat dituntut baik secara pidana maupun perdata selama menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik, termasuk saat menyampaikan pernyataan di luar ruang sidang.

Perlindungan ini, beber Farid, telah diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013 yang menegaskan, imunitas tersebut berlaku baik di dalam maupun di luar pengadilan, selama pernyataan yang disampaikan berkaitan dengan kepentingan pembelaan hukum.

Kasus yang menimpa Wawan berawal dari konferensi pers yang digelarnya terkait sengketa lahan di Jalan Urip Sumoharjo, Makassar.

Dalam pernyataannya, ia menyebut ada dugaan perampasan hak atas tanah milik kliennya. Tak lama berselang, ia dilaporkan ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik oleh pihak yang merasa dirugikan.

Baca juga :  HSR Imperium Sukses Gelar FGD, 4 Pakar Hukum Hadir Sikapi Polemik 'Dominus Litis' dan Dampaknya

Farid menilai pelaporan tersebut tidak berdasar. “Apa yang disampaikan Wawan adalah bagian dari fungsi advokat. Kalau semua pernyataan advokat di ruang publik bisa dikriminalisasi, ini akan membungkam fungsi pengawasan dan kritik hukum,” ujarnya.

Ia pun menegaskan, tuduhan pencemaran nama baik dalam konteks ini menyentuh wilayah abu-abu antara kebebasan berbicara dan kepentingan reputasi individu.

Namun, jika seorang advokat berbicara berdasarkan dokumen dan fakta hukum yang valid dari kliennya, maka itu adalah bagian sah dari tugasnya.

“Penanganan kasus ini harus ekstra hati-hati. Jika salah langkah, kita bukan hanya bicara tentang satu advokat, tapi tentang ancaman sistemik terhadap peran advokat dalam penegakan hukum,” Farid Mamma, menandaskan. (Hdr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Medan Pers Club Akan Kembali Eksis Menggelar Kegiatan Bakti Sosial di Tengah Masyarakat

PEDOMANRAKYAT, MEDAN - Medan Pers Club (MPC) yang berdiri 16 Agustus 1998 dan pernah melegenda, kini akan kembali...

PWI Pusat Gelar Orientasi Jelang Pengukuhan Pengurus 2025–2030

PEDOMANRAKYAT, SOLO - Menjelang pengukuhan, Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat masa bakti 2025–2030 menggelar orientasi kepengurusan di...

Bansos Covid Jadi Bancakan, Tujuh Terdakwa Korupsi Makassar Tersungkur di Meja Hijau

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar menjatuhkan vonis bersalah kepada tiga terdakwa kasus korupsi bantuan...

Kasus TPPU, Sulfikar Kian Terjepit, Hamsul Menepi Lewat Praperadilan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Lajur hukum Sulfikar semakin sempit. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menyatakan...