Barang Bukti Positif Sabu, Oknum Pegawai Lapas Bulukumba Resmi Jadi Tersangka

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, BULUKUMBA – Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba resmi menetapkan RA alias R (35), seorang oknum pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bulukumba, sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika.

Kasi Humas Polres Bulukumba, AKP H. Marala, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menerima hasil pemeriksaan barang bukti yang diduga sabu dari Bidang Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sulawesi Selatan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan Labfor Polda Sulsel, delapan sachet serbuk kristal bening seberat 2,8425 gram yang disita dari RA terbukti positif mengandung zat metamfetamin (Sabu). Sementara hasil tes urine terhadap RA menunjukkan hasil negatif,” ungkap AKP H. Marala, Jumat petang, 16 Mei 2025.

Meskipun hasil urine negatif, lanjut Marala, berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, RA berperan sebagai penjual dalam kasus ini.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Tim Satresnarkoba masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Saat ini, RA telah resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Bulukumba. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 hingga 12 tahun penjara,” tegasnya.

Diketahui sebelumnya, RA diamankan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba pada Selasa, 13 Mei 2025 sekitar pukul 15.00 WITA di Jalan Gajah Mada, Kecamatan Ujung Bulu, Bulukumba. Saat itu, RA kedapatan membawa delapan sachet sabu. Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang melibatkan oknum petugas Lapas tersebut.

Selanjutnya RA menjalani proses penyelidikan lebih lanjut berupa tes urine, pengiriman Barang Bukti ke labfor hingga sampai dengan tahap penetapan tersangka. (Bara)

Baca juga :  Sejumlah Relasi Berikan Ucapan Selamat HUT Ke-78 Pedoman Rakyat, Marcom Vasaka Hotel : Semoga Media Ini Terus Eksis

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Dewan Pers Prof. Komarudin: Tempo Terbukti Melanggar Kode Etik atas Pemberitaan Mentan Amran

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Ketua Dewan Pers, Prof. Komaruddin Hidayat, dalam pernyataan terbuka menegaskan bahwa Tempo telah terbukti melanggar...

Lawan Serakah-nomics, Mentan Amran Berdiri di Garis Depan Lindungi Petani dari Mafia Pangan

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA — Serakah-nomics kini menjadi salah satu isu yang mendapat perhatian besar dari Presiden Prabowo Subianto. Salah...

Ketua PA Bangkalan Dewiati, SH, MH.,

Idealnya, Strategi Penyelesaian Sengketa Perdata Islami Perdamaian & Mediasi PEDOMANRAKYAT, BANGKALAN - Ketua Pengadilan Agama Bangkalan, Dewiati, SH, MH.,...

ACC Desak Kajati Sulsel Percepat Penyelidikan Proyek Smart Board

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel) yang baru...