PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Terdakwa kasus dugaan keterlibatan dalam produksi uang palsu, Anhar Salahuddin Sampetoding, menyampaikan keberatan atas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Rabu (21/05/2025).
Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Gowa, Anhar disebutkan telah menyiapkan bahan baku yang digunakan oleh terdakwa lain, Syahruna, untuk memproduksi upal alias uang palsu.
Tindakan tersebut dinilai melanggar hukum dan menjadikannya turut bertanggung jawab atas tindak pidana tersebut.
Namun, Penasehat Hukum Anhar, Husain Rahim Saijje, langsung menyatakan eksepsi atas dakwaan tersebut.
Ia menilai dakwaan yang diajukan JPU mengandung sejumlah kejanggalan, terutama dari aspek formil dan kronologis.
“Kami mengajukan eksepsi, Yang Mulia,” tegas Husain di hadapan majelis hakim. Ia menilai, proses hukum terhadap kliennya tidak dijalankan sesuai standar prosedur hukum acara pidana.
Menurut Husain, surat dakwaan yang diajukan JPU belum menggambarkan secara jelas keterlibatan kliennya, terutama dalam hal alur kejadian dan hubungan hukum antara Anhar dan para saksi.
Ia menegaskan, keberatan yang diajukan merupakan hak terdakwa berdasarkan ketentuan hukum acara pidana.
“Masih banyak hal yang perlu dikaji kembali. Kami belum masuk ke materi pokok perkara, namun dari sisi formalitas sudah kami lihat ada sejumlah prosedur yang patut dipertanyakan,” ungkapnya.
Salah satu poin utama dalam eksepsi adalah soal proses penggeledahan yang dilakukan di rumah Anhar di Jalan Sunu, Makassar.
Saat penggerebekan terjadi, menurut keterangan penasihat hukum, Anhar sedang berada di Jakarta dan rumah tersebut sudah jarang ditinggali.
“Penggeledahan dilakukan saat klien kami tidak berada di lokasi. Bahkan, berdasarkan informasi dari warga sekitar, tidak ada aparat pemerintah atau pejabat yang mendampingi polisi dalam proses tersebut,” jelas Husain.
Ia menyebut hal itu sebagai pelanggaran terhadap mekanisme penggeledahan yang telah diatur dalam KUHAP.
Selain itu, tim kuasa hukum Anhar juga mempersoalkan relevansi sejumlah saksi yang tercantum dalam berkas perkara. Menurutnya, saksi-saksi yang dihadirkan tidak memiliki keterkaitan langsung dengan Anhar.
“Nama-nama saksi yang dicantumkan tidak punya hubungan dengan klien kami. Ini tentu akan menjadi bagian penting yang akan kami pertanyakan dalam sidang pembuktian nanti,” tambahnya.
Menariknya, dalam eksepsi yang diajukan terdakwa lainnya, Syahruna, terdapat pengakuan, keterlibatan Anhar disebut saat ia dalam kondisi tertekan dan tanpa pendampingan hukum.
Hal ini, menurut tim hukum Anhar, menjadi poin penting yang akan mereka angkat untuk menunjukkan, penyebutan nama Anhar dalam kasus ini patut dipertanyakan.
“Kami lihat ada pengakuan dari Syahruna, ia menyebut nama klien kami saat dalam tekanan dan tanpa pendamping pengacara. Ini tentu menimbulkan keraguan atas validitas pernyataan tersebut,” kata Husain.
Tambahnya, sidang lanjutan dijadwalkan pekan depan dengan agenda mendengarkan tanggapan JPU atas eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum Anhar.
Perkembangan perkara ini akan menjadi sorotan, mengingat dugaan keterlibatan Anhar masih menyisakan banyak tanda tanya, Husain Rahim Saijje, menandaskan. (Hdr)