“Perjanjian tersebut sudah jelas mencakup jangka waktu, jenis pekerjaan, dan hak serta kewajiban kedua belah pihak. Bahkan tercantum bahwa perjanjian akan berakhir apabila tercapai kesepakatan damai atau setelah putusan hukum berkekuatan tetap (inkrah) dari tingkat banding,” jelas kuasa hukum.
Namun, belakangan, hubungan profesional tersebut memburuk. Pihak DR. Abd Rahman mengaku menjadi sasaran tuduhan yang dinilai mencemarkan nama baik serta merusak reputasi profesi mereka. Dugaan ini kemudian diperkuat dengan bukti digital yang diduga disebarkan oleh HU dan kini menjadi dasar pelaporan kepada pihak berwajib.
“Langkah hukum ini kami ambil sebagai upaya untuk menjaga martabat dan integritas profesi advokat yang telah kami jalani dengan penuh tanggung jawab,” tegas kuasa hukum.
Pihaknya berharap agar kasus ini dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum demi memberikan keadilan, serta menjadi pembelajaran bagi masyarakat tentang pentingnya menghormati profesionalisme dalam hubungan hukum.
Hingga berita ini diturunkan, pihak HU belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. (And)