Diskon Listrik 50 Persen Resmi Berlaku Lagi Mulai 5 Juni 2025, Ini Ketentuan Terbarunya

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Sekarang tinggal disusun di tiap kementerian. Ada yang perlu Peraturan Pemerintah (PP), ada yang butuh Peraturan Menteri (Permen). Tapi semua harus tuntas sebelum 5 Juni,” ujarnya.

Tujuan dan Dampak Kebijakan

Menurut Susiwijono, paket insentif ini dirancang untuk mendorong daya beli masyarakat, terutama selama periode libur sekolah yang biasanya meningkatkan aktivitas ekonomi.

Kebijakan ini juga bertepatan dengan pencairan gaji ke-13 bagi ASN, yang diharapkan dapat memberikan stimulus tambahan bagi perekonomian. Dengan pertumbuhan ekonomi kuartal pertama 2025 yang hanya mencapai 4,87 persen, pemerintah berupaya keras mencapai target 5 persen pada kuartal berikutnya.

Diskon tarif listrik sebelumnya, yang diberlakukan pada Januari-Februari 2025, telah terbukti membantu masyarakat berpenghasilan rendah dalam mengelola pengeluaran rumah tangga. Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), program diskon listrik sebelumnya menelan anggaran hingga Rp13,6 triliun.

Anggaran untuk kebijakan diskon kali ini masih dalam tahap perhitungan, namun pemerintah memastikan bahwa kebijakan ini akan tetap berjalan sesuai rencana.

Konteks dan Relevansi Kebijakan

Kebijakan diskon tarif listrik ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk mendukung transisi energi dan mendorong penggunaan energi yang lebih efisien. Selain itu, insentif seperti subsidi motor listrik menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan.

Menurut data Kementerian Perindustrian, penggunaan motor listrik di Indonesia terus meningkat seiring dengan dukungan subsidi dan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan.

Pemerintah juga mempertimbangkan dampak jangka panjang dari kebijakan ini terhadap stabilitas ekonomi. Dengan meningkatkan daya beli masyarakat, diharapkan konsumsi domestik dapat menjadi pendorong utama pertumbuhan ekonomi, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi global yang masih membayangi.

Kebijakan diskon tarif listrik dan paket insentif lainnya menunjukkan upaya pemerintah dalam menjaga momentum pertumbuhan ekonomi sambil memberikan keringanan kepada masyarakat.

Baca juga :  Program Mandiri Benih Pemprov Sulsel, Bupati Maros Nilai Luar Biasa Bantu Petani

Meski detail teknis masih disusun, langkah ini diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan mendorong aktivitas ekonomi selama periode libur sekolah.(*)

1
2
TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Atlet Triathlon Kodam XIV/Hasanuddin Persembahkan Medali Emas di Kejurnas Triathlon Seri 3 Tahun 2025

PEDOMANRAKYAT, BANJARBARU — Prestasi gemilang kembali ditorehkan oleh prajurit Kodam XIV/Hasanuddin dalam ajang bergengsi Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Triathlon...

Heboh, Turnamen Sepakbola Putri Warnai Peringatan HUT RI di desa Bulutellue Sinjai

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Turnamen sepak bola putri antar dusun se-Desa Bulutellue secara resmi ditutup pada Sabtu sore (26/7/2025),...

Polda Riau Gerebek Distributor Beras Oplosan di Pekanbaru !

PEDOMANRAKYAT, PEKANBARU - Kepolisian Daerah (Polda) Riau menggerebek sebuah distributor atau agen yang menjual beras oplosan di Jalan...

Andi Amran Sulaiman Pakaikan Jas KKSS ke Agam Rinjani, Sinyal Kuat Rangkul Anak Muda

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Di tengah keseriusan merumuskan arah kebijakan untuk periode 2025-2030, Badan Pengurus Pusat Kerukunan Keluarga Sulawesi...