Diskon Listrik 50 Persen Resmi Berlaku Lagi Mulai 5 Juni 2025, Ini Ketentuan Terbarunya

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Sekarang tinggal disusun di tiap kementerian. Ada yang perlu Peraturan Pemerintah (PP), ada yang butuh Peraturan Menteri (Permen). Tapi semua harus tuntas sebelum 5 Juni,” ujarnya.

Tujuan dan Dampak Kebijakan

Menurut Susiwijono, paket insentif ini dirancang untuk mendorong daya beli masyarakat, terutama selama periode libur sekolah yang biasanya meningkatkan aktivitas ekonomi.

Kebijakan ini juga bertepatan dengan pencairan gaji ke-13 bagi ASN, yang diharapkan dapat memberikan stimulus tambahan bagi perekonomian. Dengan pertumbuhan ekonomi kuartal pertama 2025 yang hanya mencapai 4,87 persen, pemerintah berupaya keras mencapai target 5 persen pada kuartal berikutnya.

Diskon tarif listrik sebelumnya, yang diberlakukan pada Januari-Februari 2025, telah terbukti membantu masyarakat berpenghasilan rendah dalam mengelola pengeluaran rumah tangga. Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), program diskon listrik sebelumnya menelan anggaran hingga Rp13,6 triliun.

Anggaran untuk kebijakan diskon kali ini masih dalam tahap perhitungan, namun pemerintah memastikan bahwa kebijakan ini akan tetap berjalan sesuai rencana.

Konteks dan Relevansi Kebijakan

Kebijakan diskon tarif listrik ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk mendukung transisi energi dan mendorong penggunaan energi yang lebih efisien. Selain itu, insentif seperti subsidi motor listrik menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan.

Menurut data Kementerian Perindustrian, penggunaan motor listrik di Indonesia terus meningkat seiring dengan dukungan subsidi dan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan.

Pemerintah juga mempertimbangkan dampak jangka panjang dari kebijakan ini terhadap stabilitas ekonomi. Dengan meningkatkan daya beli masyarakat, diharapkan konsumsi domestik dapat menjadi pendorong utama pertumbuhan ekonomi, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi global yang masih membayangi.

Kebijakan diskon tarif listrik dan paket insentif lainnya menunjukkan upaya pemerintah dalam menjaga momentum pertumbuhan ekonomi sambil memberikan keringanan kepada masyarakat.

Baca juga :  MAN 1 Makassar Terbakar, Luqman MD : Aktivitas Belajar Tetap Berjalan Seperti Biasa

Meski detail teknis masih disusun, langkah ini diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan mendorong aktivitas ekonomi selama periode libur sekolah.(*)

1
2
TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Keturunan Puang Guru Nasing Gelar Empo Sipitangarri di Malino

PEDOMANRAKYAT, GOWA - Kota Bunga Malino di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, menjadi saksi hangatnya kebersamaan ratusan keturunan tokoh...

Sosialisasi Perwali No.20/2025, Pemilihan Ketua RT/RW di Makassar Segera Digelar

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Pemerintah Kecamatan Ujung Pandang menggelar sosialisasi Peraturan Walikota (Perwali) No.20 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pemilihan...

Peringati Hari Kesehatan Nasional, Polres Pelabuhan Makassar Gelar Pemeriksaan Kesehatan Bagi Seluruh Anggotanya

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Dalam rangka memperingati Hari Kesehatan Nasional dan sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi fisik personelnya, Polres...

Cuaca Ekstrem Landa Pesisir Makassar, Polsek Kawasan Paotere Berikan Imbauan Keselamatan Kepada Nelayan dan ABK

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Cuaca ekstrem yang melanda wilayah pesisir Makassar dalam beberapa hari terakhir, dengan curah hujan tinggi...