Ketika Advokat Dipolisikan, Imunitas Profesi dalam Sorotan

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Meski begitu, Farid mengingatkan, proses hukum harus berjalan dengan objektif dan profesional. Ia tidak serta-merta menyimpulkan kasus ini sebagai bentuk kriminalisasi terhadap profesi advokat.

“Polisi wajib menerima laporan dari siapa pun. Tapi tidak semua laporan akan naik ke penyidikan. Di sinilah pentingnya klarifikasi,” kata Farid.

Ia menyebutkan, tahapan penyelidikan bertujuan untuk menentukan apakah sebuah peristiwa bisa masuk kategori tindak pidana atau tidak. Bila tidak ada cukup bukti atau tidak ditemukan unsur pidana, perkara harus dihentikan.

Antara Etika dan Hukum

Farid juga mengkritisi sikap sebagian advokat yang terlalu mudah menggunakan media sebagai ruang opini. “Kalau tidak hati-hati, publikasi bisa jadi bumerang,” ujarnya. “Apalagi jika pernyataannya lebih condong ke pencitraan daripada substansi hukum.”

Dalam pandangan Farid, media bisa menjadi alat penting untuk mendidik masyarakat tentang proses hukum, tapi hanya jika digunakan dengan penuh tanggung jawab.

“Advokat harus sadar, mereka bukan hanya pembela, tapi juga panutan etik.” ungkap Farid, mengingatkan.

Ia menambahkan, kasus WNR menjadi preseden penting. Di satu sisi, publik ingin melihat, semua warga negara setara di hadapan hukum, bahkan advokat.

“Di sisi lain, profesi ini memang memerlukan ruang gerak yang cukup luas agar bisa menjalankan tugas pembelaannya tanpa rasa takut,” tukasnya.

Ujian Profesionalisme

Sampai berita ini diturunkan, belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini. Polisi masih berada di tahap awal klarifikasi. Namun gema dari perkara ini sudah menyebar ke berbagai kalangan advokat dan akademisi hukum.

“Kasus ini harus menjadi cermin. Advokat wajib berhati-hati dalam bertutur, apalagi di ruang publik,” kata Farid lagi.

Entah bagaimana akhir perkara ini nanti, satu hal menjadi jelas, hak imunitas bukanlah benteng yang tak tertembus. Ia hanya berlaku ketika dijalankan dalam bingkai profesionalisme, bukan ambisi personal, Advokat senior Farid Mamma menandaskan. (Hdr)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Iin Tammasse Raih MARS Cumlaude di Unhas

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Pemkab Lutim Sosialisasi Percepatan Pengembangan Koperasi Merah Putih Bagi Pengurus Dua Kecamatan

PEDOMANRAKYAT, TOMONI – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur terus mendorong tumbuhnya gerakan ekonomi kerakyatan melalui penguatan koperasi desa. Upaya...

YADEA Hadir di Maros: Langkah Nyata Menuju Transportasi Ramah Lingkungan

PEDOMANRAKYAT, MAROS — Brand motor listrik terkemuka dunia, YADEA, resmi memperluas jangkauannya ke Kabupaten Maros, Sabtu (25/10/2025). Showroom...

Jaringan Aktivis NTB Desak Kejati NTB dan Kejari Dompu Usut Tuntas Terkait Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi

PEDOMANRAKYAT, MATARAM - Jaringan aktivis NTB mendesak kepada Kejaksaan Tinggi NTB dan Kejaksaan Negeri Dompu untuk usut tuntas...

Ketua DPP LSM GEBER Sumut: Semangat Sumpah Pemuda Harus Jadi Gerakan Nyata, Pemuda Wajib Jadi Penggerak Persatuan dan Perubahan Bangsa

PEDOMANRAKYAT, MEDAN – Momentum peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 yang jatuh pada Selasa, 28 Oktober 2025 menjadi saat...