PEDOMANRAKYAT, SINJAI — Dalam upaya mendukung program unggulan “Sinjai Terang” serta menjamin kelancaran layanan kelistrikan bagi masyarakat, Pemerintah Kabupaten Sinjai melalui Bupati Sinjai, Dra. Hj. Ratnawati Arif,l menerbitkan Surat Edaran tentang Himbauan Tertib Listrik.
Edaran tersebut juga bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Penerangan Jalan (PPJ). Melalui surat edaran tersebut, pemerintah daerah kabupaten sinjai mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam mendukung sistem kelistrikan yang aman, tertib, dan berkelanjutan.
Adapun beberapa poin penting dalam edaran tersebut salah satunya adalah himbauan kepada masyarakat untuk melakukan pembayaran tagihan listrik secara tertib setiap tanggal 2 hingga 20 setiap bulan. Pembayaran tepat waktu akan sangat membantu pemerintah daerah dalam meningkatkan PAD melalui penerimaan PPJ.
Lebih lanjut, warga juga diminta untuk memberikan akses kepada petugas PLN ULP Sinjai dalam melakukan pemangkasan pohon yang berada di bawah atau dekat dengan jaringan listrik PLN. Pemangkasan ini dilakukan dengan memperhatikan estetika dan kebersihan lingkungan demi mencegah gangguan listrik dan menjaga keselamatan warga.
Selain itu, warga juga dihimbau untuk secara aktif menjaga jarak aman pohon dari jaringan listrik setidaknya 2,5 meter, untuk menghindari potensi gangguan dan risiko kebakaran akibat gesekan pohon dengan kabel listrik.