PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Di tengah upaya besar pemerintah mencapai swasembada pangan, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mengambil peran aktif dalam mengawal proses penyerapan gabah oleh Perum Bulog.
Kepala Kejati Sulsel, Agus Salim, menjadi narasumber dalam Sosialisasi Kepatuhan Hukum bertajuk Mitigasi Risiko Hukum pada Penyerapan Gabah/Beras oleh Perum Bulog yang digelar di Hotel Mercure, Makassar, Rabu, 28 Mei 2025.
Sosialisasi ini mempertemukan jajaran Kejati Sulsel, termasuk Aspidsus Jabal Nur, Asdatun Fery Tas, para kepala kejaksaan negeri se-Sulsel, serta Jaksa Pengacara Negara dengan jajaran Perum Bulog dari wilayah Sulawesi Selatan dan Barat.
Hadir pula Kepala Divisi Hukum Perum Bulog, Raden Isha Wiyono, serta pimpinan wilayah Bulog Sulselbar, Fahrurozi.
Kegiatan ini berlangsung di tengah lonjakan signifikan serapan gabah oleh Bulog Sulselbar. Hingga Mei 2025, volume penyerapan gabah telah mencapai 712.960 ton, atau 509 persen dari target semula yang ditetapkan sebesar 139.825 ton. Ini merupakan capaian tertinggi sepanjang sejarah operasional Bulog di kawasan tersebut.
Fahrurozi menggarisbawahi, prestasi ini bukan sekadar angka, tetapi cerminan dari amanat besar yang kini dipikul Bulog yaitu mendukung program swasembada pangan yang menjadi prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
“Dengan tugas mulia mendukung swasembada pangan dan menyejahterakan petani, jangan sampai ada celah hukum yang mencederai semangat ini,” ujar Fahrurozi dalam sambutannya.
Kepala Divisi Hukum Perum Bulog, Raden Isha Wiyono, juga mengakui adanya tantangan hukum yang menyertai perubahan pola kerja Bulog dalam menyerap gabah langsung dari petani.