PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Harapan Regar, 23 tahun, seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Makassar, untuk memiliki sepeda motor dengan harga terjangkau berubah menjadi kerugian besar.
Pasalnya, Ia tergoda membeli motor bekas jenis Yamaha N-Max tanpa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dari sebuah showroom bernama Kapten Motor di Dusun Cempa Dao, Desa Tanra Tuo, Kabupaten Pinrang.
Motor yang dibanderol Rp16 juta itu dibayar Regar secara tunai pada Minggu, 2 Mei 2025. Ia mengaku tergiur lantaran tahun pembuatan motor tergolong baru, dan tampak dalam kondisi prima. Namun, kesenangannya hanya bertahan tiga bulan.
Petaka bermula pada Kamis, 24 April 2025. Saat itu, Regar sedang berada di asrama mahasiswa, dan motornya dipinjam oleh temannya, Nur Fadilah. Di tengah perjalanan melintasi Jalan Tani, Fadilah merasa dibuntuti.
“Saya curiga ada yang mengikuti, jadi saya langsung tancap gas ke kos saya,” kata Fadilah via seluler, Sabtu, 31 Mei 2025.
Namun, tak berselang lama, ia didatangi seorang pria yang mengaku sebagai debt collector dari PT Dzakim Unggul Berkah. Pria berinisial MA itu mendatangi kos Fadilah dan langsung menarik motor tersebut secara paksa.
“Dia bilang motornya menunggak cicilan, pakai pelat gantung, dan tidak ada STNKnya. Langsung dia bawa motornya tanpa basa-basi,” tutur Fadilah, yang mengaku sempat diintimidasi.