Viral! Advokat Diamankan Usai Bakar Keranda, Ini Tuntutannya

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Kasus pelaporan terhadap Advokat Wawan Nur Rewa oleh seorang berinisial AB, yang mengaku sebagai perwakilan hukum dari AAS Building, kini menjadi sorotan tajam dari berbagai kalangan, khususnya Koalisi Advokat Sulawesi Selatan. Dalam aksi unjuk rasa yang digelar di depan Markas Polrestabes Makassar, Kamis (30/5/2025), Koalisi menyatakan penolakan keras terhadap segala bentuk kriminalisasi yang menimpa profesi advokat.

Dalam pernyataan sikap yang dibacakan di tengah aksi massa, Koalisi menegaskan bahwa laporan terhadap Wawan adalah bentuk nyata pelecehan terhadap hak imunitas advokat yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Koalisi menganggap proses hukum yang berjalan terhadap Wawan sebagai preseden buruk bagi perlindungan profesi advokat dan integritas sistem hukum di Indonesia.

“Kriminalisasi terhadap advokat yang menjalankan tugas profesinya adalah pelanggaran serius terhadap supremasi hukum dan mengancam kebebasan profesi,” ujar perwakilan Koalisi. Mereka menilai bahwa meski telah dijelaskan bahwa pernyataan yang disampaikan Wawan adalah bagian dari tugas profesional sebagai kuasa hukum ahli waris dalam sengketa AAS Building, laporan tetap diproses oleh pihak kepolisian.

Advokat Wawan dilaporkan dengan sangkaan pencemaran nama baik dan penghinaan berdasarkan Laporan Informasi Nomor: LI/510/IVRES.1.14/2025/RESKRIM. Namun, Koalisi menilai dasar pelaporan tersebut tidak berdasar, mengingat Wawan tidak menyebut nama individu tertentu, tidak menyasar personal secara langsung, dan tidak menyebarkan pernyataannya melalui akun pribadi. Pernyataan tersebut murni disampaikan dalam kapasitasnya sebagai kuasa hukum ahli waris.

“Ini jelas bentuk intimidasi terhadap profesi advokat. Penyidik harusnya memahami bahwa pernyataan yang dikeluarkan oleh advokat dalam menjalankan tugas memiliki perlindungan hukum,” tegas Koalisi, yang juga mempertanyakan mengapa laporan itu bisa melewati tahap penerimaan di SPKT hingga penyidikan tanpa kajian atas hak imunitas yang melekat pada profesi advokat.

Baca juga :  Panitia HPN PWI Sulsel Audiensi Pangdam XIV Hasanuddin

Aksi solidaritas yang digelar melibatkan berbagai elemen masyarakat, termasuk mahasiswa, LSM, organisasi masyarakat, jurnalis, dan kalangan profesional hukum. Aksi tersebut mengusung tema besar:

“Advokat dan Rakyat Menggugat: Stop Kriminalisasi Advokat!”

“Selamatkan Imunitas Advokat!”

Unjuk rasa berlangsung damai sejak pagi dengan diwarnai berbagai ekspresi budaya seperti pertunjukan Tunrung Gandrang, Angngaru, serta orasi ilmiah dari tokoh-tokoh hukum dan akademisi. Namun, suasana mulai memanas ketika sejumlah peserta aksi membawa keranda mayat sebagai simbol “kematian keadilan” di tangan aparat.

1
2TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

DPRD Pinrang Laksanakan Rapim untuk Bahas Ranperda Perubahan APBD Pinrang Tahun 2025

PEDOMANRAKYAT, PINRANG - DPRD Pinrang melaksanakan rapat konsultasi pimpinan untuk membahas rancangan Perda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran...

Pemkab Sinjai Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW

PEDOMANRAKYAT, SINJAI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai menggelar peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 Hijriyah dengan penuh khidmat...

Puskesmas Tana Toa Bekerjasama dengan SMAN 13 Bulukumba Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis

PEDOMANRAKYAT, BULUKUMBA — Ratusan siswa SMAN 13 Bulukumba telah menjalani pemeriksaan kesehatan gratis yang digelar Puskesmas Tana Toa,...

Kadisdik Makassar Buka Bimtek Guru Utama Revitalisasi Bahasa Daerah

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Achi Soleman, S.STP, M.Si., resmi membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Guru...