Pemilik Skincare Bermerkuri Dituntut 5 Tahun Penjara

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menuntut hukuman lima tahun penjara terhadap Agus Salim bin H. Baringan (40), terdakwa dalam kasus peredaran produk skincare yang mengandung bahan berbahaya. Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa, 03 Juni 2025.

Dalam berkas tuntutan, jaksa menyatakan Agus Salim, sang pemilik sekaligus produsen kosmetik merek RG Raja Glow My Body Slim itu, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Produk yang ia edarkan mengandung bahan kimia berbahaya, termasuk merkuri dan Bisakodil, senyawa yang kerap ditemukan dalam obat pencahar.

“Perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu,” kata jaksa dalam pembacaan tuntutan.

Selain pidana badan selama lima tahun, jaksa menuntut Agus dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.

Barang bukti terkait perkara ini, termasuk produk kosmetik dan bahan baku berbahaya, diminta untuk dirampas dan dimusnahkan.

Jaksa juga meminta majelis hakim menghukum terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Kapolres Pelabuhan Makassar Hadiri Zoom Meeting Beyond Trust Presisi dari Mabes Polri

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Menjalin Warisan Budaya dan Persatuan, Danlantamal VI dan Putra Mahkota Gowa Disambut Adat di Labakkang

PEDOMANRAKYAT, PANGKEP — Sebuah momen bersejarah kembali terukir di tanah Labakkang, Kabupaten Pangkep, saat Komandan Lantamal VI Makassar,...

Jumat Berkah: Kegiatan Sosial yang Membantu Masyarakat

PEDOMAN RAKYAT - MAKASSAR. Shalat Jumat yang dirangkaikan dengan Jumat Berkah di Masjid Ashabul Jannah Dinas Perpustakaan dan...

Universitas Indonesia Timur (UIT) Jalin Kerja Sama Strategis dengan PT Solusi Intek Indonesia dalam Bidang Keamanan Siber

PEDOMANRAKYAT, BEKASI - Universitas Indonesia Timur (UIT) Makassar kembali memperluas jejaring kolaboratifnya dengan dunia industri melalui penandatanganan kerja...

Personel Polres Toraja Utara Jalani Tes Urine yang Digelar Bidpropam Polda Sulsel

PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA - Dalam upaya peningkatan kedisiplinan dan pembinaan internal di lingkungan Polri kembali dikuatkan melalui kegiatan...