Pemilik Skincare Bermerkuri Dituntut 5 Tahun Penjara

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menuntut hukuman lima tahun penjara terhadap Agus Salim bin H. Baringan (40), terdakwa dalam kasus peredaran produk skincare yang mengandung bahan berbahaya. Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa, 03 Juni 2025.

Dalam berkas tuntutan, jaksa menyatakan Agus Salim, sang pemilik sekaligus produsen kosmetik merek RG Raja Glow My Body Slim itu, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Produk yang ia edarkan mengandung bahan kimia berbahaya, termasuk merkuri dan Bisakodil, senyawa yang kerap ditemukan dalam obat pencahar.

“Perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu,” kata jaksa dalam pembacaan tuntutan.

Selain pidana badan selama lima tahun, jaksa menuntut Agus dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.

Barang bukti terkait perkara ini, termasuk produk kosmetik dan bahan baku berbahaya, diminta untuk dirampas dan dimusnahkan.

Jaksa juga meminta majelis hakim menghukum terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Sumardi WR3 Unpacti Raih Doktor di Unhas, Kaji Pelayanan Disdukcapil

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

YADEA Hadir di Maros: Langkah Nyata Menuju Transportasi Ramah Lingkungan

PEDOMANRAKYAT, MAROS — Brand motor listrik terkemuka dunia, YADEA, resmi memperluas jangkauannya ke Kabupaten Maros, Sabtu (25/10/2025). Showroom...

Jaringan Aktivis NTB Desak Kejati NTB dan Kejari Dompu Usut Tuntas Terkait Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi

PEDOMANRAKYAT, MATARAM - Jaringan aktivis NTB mendesak kepada Kejaksaan Tinggi NTB dan Kejaksaan Negeri Dompu untuk usut tuntas...

Ketua DPP LSM GEBER Sumut: Semangat Sumpah Pemuda Harus Jadi Gerakan Nyata, Pemuda Wajib Jadi Penggerak Persatuan dan Perubahan Bangsa

PEDOMANRAKYAT, MEDAN – Momentum peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 yang jatuh pada Selasa, 28 Oktober 2025 menjadi saat...

Riset Prolog: 1 Tahun Pemerintahan Prabowo, Mentan Amran Urutan ke-2 Menteri dengan Kinerja Terbaik

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Lembaga riset Prolog (Public Research on Governance) melalui Prolog Survei Center merilis hasil survei terkait...