Muh. Suyuti Hamid Laporkan Dugaan Mafia Tanah, Waspadai Mafia Peradilan Bermain di Putusan Pengadilan Tinggi Makassar

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Muhammad Suyuti Hamid, Tergugat I dalam perkara perdata nomor 69/Pdt.G/2024/PN.Sgm, yang diwakili oleh kuasa hukumnya dari LKBH Makassar, Muhammad Sirul Haq, SH, C.NSP, C.CL, melaporkan adanya indikasi kuat praktik mafia tanah yang terorganisir serta dugaan permainan mafia peradilan dalam proses banding yang sedang berlangsung di Pengadilan Tinggi Makassar.

Dalam konferensi pers yang digelar hari ini di Pengadilan Tinggi Makassar, Muhammad Suyuti Hamid menyampaikan langsung kecurigaannya terhadap keterlibatan oknum advokat berinisial MZ, yang juga bertindak sebagai Penggugat dalam perkara tersebut.

“Saya menduga kuat oknum pengacara MZ ini adalah bagian dari mafia tanah. Ia dengan sengaja dan melawan hukum berusaha merampas tanah saya tanpa dasar hak hukum yang sah. Bahkan, ia menerbitkan Akta Jual Beli palsu melalui Camat Bontomarannu, Kabupaten Gowa, tanpa persetujuan atau tanda tangan saya sebagai pemilik sah. Ini adalah perampokan hak atas tanah yang terang-terangan,” tegas Muhammad Suyuti Hamid.

Lebih lanjut, Suyuti menegaskan bahwa praktik seperti ini tidak hanya merugikan dirinya secara pribadi, tapi juga mencoreng martabat sistem hukum dan keadilan di Indonesia. Ia menyerukan agar aparat penegak hukum dan lembaga peradilan tidak tunduk kepada tekanan dan permainan mafia tanah serta mafia peradilan yang diduga telah menyusup ke dalam proses hukum.

Melalui kuasa hukumnya dari LKBH Makassar, Muhammad Suyuti Hamid juga telah melayangkan permohonan pengawasan perkara kepada Komisi Yudisial RI, Mahkamah Agung, dan Badan Pengawas MA sebagai langkah preventif dan transparansi proses hukum banding.

Dalam Kontra Memori Banding, pihak Terbanding mengungkap berbagai kejanggalan dalam gugatan, di antaranya:

1. Obscuur libel (gugatan kabur) karena objek sengketa disebut “5807 meter” tanpa satuan luas m².

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Poltek Pelayaran Barombong Lepas 182 Taruna dan Taruni, Captain M. Abduh : Kami Sudah Setara Dengan Kampus Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Polda Riau Gerebek Distributor Beras Oplosan di Pekanbaru !

PEDOMANRAKYAT, PEKANBARU - Kepolisian Daerah (Polda) Riau menggerebek sebuah distributor atau agen yang menjual beras oplosan di Jalan...

Andi Amran Sulaiman Pakaikan Jas KKSS ke Agam Rinjani, Sinyal Kuat Rangkul Anak Muda

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Di tengah keseriusan merumuskan arah kebijakan untuk periode 2025-2030, Badan Pengurus Pusat Kerukunan Keluarga Sulawesi...

Jelang Pelaksanaan Turnamen Golf Rektor Unhas Cup II 2025, Ketua Umum PGA Unhas Dr. H. Zainal A. Paliwang Pimpin Rapat Pemantapan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Menjelang penyelenggaraan Turnamen Golf Rektor Unhas Cup II 2025, Ketua Umum Persatuan Golf Alumni Unhas...

Wali Kota Tual Audiensi dengan Menpora, KNPI Apresiasi Langkah Strategis untuk Pemuda

PEDOMANRAKYAT, TUAL – Wali Kota Tual melakukan audiensi dengan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia dalam rangka mendorong...