Lebih lanjut, hingga kini tidak ditemukan hasil audit BPK, OJK, maupun audit internal Bank Sumut yang menunjukkan kerugian negara dalam kasus tersebut.
Tokoh masyarakat Serdang Bedagai, Budi SH, mendesak Kejari untuk bersikap adil dan transparan. “Jika pejabat bank turut menandatangani proses restrukturisasi, maka mereka pun seharusnya ikut dimintai pertanggungjawaban,” katanya. “Hukum tidak boleh hanya menjerat yang lemah,” tambahnya.
Kasus ini dinilai menjadi ujian bagi integritas Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, apakah mampu menegakkan hukum secara menyeluruh atau justru membiarkan praktik tebang pilih berlanjut ?
Publik kini menanti keberanian dan komitmen Kejari Serdang Bedagai untuk membuka semua fakta, serta menjamin proses hukum berjalan secara objektif, transparan, dan berkeadilan. (*)