Aktivitas Tambang Pasir dan Galian C di Bone Jadi Sorotan Publik

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Untuk diketahui, berdasarkan dokumen resmi yang disampaikan Ketua DPW LSM Inakor Sulsel menyatakan bahwa kasus tambang ilegal ini telah dikami laporkan sejak 2024 dan penanganan perkara ini telah masuk ke tahap penyelidikan. Hal ini tertuang dalam :

* Laporan Informasi Nomor: R/LI – 19/II/RES.5.5/2025, Tanggal 17 Februari 2024, dan

* Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/157/III/RES.5.5/2025, Tanggal 17 Februari 2025.

Namun, Asri menyayangkan lambannya penanganan laporan tersebut oleh kepolisian, mengingat laporan informasi telah dibuat sejak 17 Februari 2024, tetapi baru diterbitkan surat perintah lidik satu tahun kemudian pada 17 Februari 2025, dan sejak laporan yang kami masukkan ke pihak berwajib, LSM Inakor terus melakukan pemantuan aktivitas penambangan tersebut, unngkapnya.

“Ini menunjukkan kelambanan serius dalam proses penanganan kasus oleh pihak kepolisian. Kami mempertanyakan komitmen aparat dalam menangani persoalan yang jelas-jelas berdampak pada keselamatan warga dan kerusakan lingkungan,” ujar Asri.

LSM Inakor mendesak beberapa lembaga untuk segera turun tangan:

* Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang, untuk melakukan evaluasi teknis terhadap perubahan struktur sungai dan kerusakan bantaran yang terjadi akibat tambang.

* Gakkum KLHK, agar segera melakukan investigasi lapangan, menyegel tambang ilegal, menjatuhkan sanksi administratif dan pidana sesuai peraturan perundang-undangan, serta mendorong pemulihan lingkungan.

* Polres Bone dan Polda Sulsel, untuk segera mengusut dan menindak para pelaku tambang ilegal, termasuk kemungkinan keterlibatan aparat yang terindikasi membekingi atau membiarkan aktivitas ini.

Tuntutan Keadilan Lingkungan dan Perlindungan Warga

LSM Inakor menekankan bahwa kegiatan tambang yang membahayakan keselamatan warga merupakan pelanggaran serius terhadap hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 65 UU No. 32 Tahun 2009.

Baca juga :  Pastikan Keamanan dan Kenyamanan Masyarakat, Kapolsek Mamajang Laksanakan Patroli Hingga Dini Hari

“Kami menuntut agar penegakan hukum dilakukan secara transparan dan menyeluruh, tanpa tebang pilih. Pemerintah dan aparat tidak boleh diam melihat rakyatnya dirugikan oleh tambang yang jelas-jelas ilegal dan merusak,” tegas Asri.

LSM Inakor juga mengajak masyarakat dan media untuk terus mengawal isu ini dan menyuarakan dampak yang dirasakan warga, agar mendapat perhatian publik dan tindakan nyata dari pemerintah.
(*)

1
2
TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Muh. Yusuf Kembali Pimpin PCNU Sidrap

PEDOMANRAKYAT, SIDRAP - Peserta Konferensi Cabang (Konfercab) ke-V Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Sidenreng Rappang secara aklamasi kembali menetapkan...

Persami KKRI 2025 di Gowa Resmi Ditutup, Pangdam XIV/Hsn Tekankan Pentingnya Jiwa Nasionalisme

PEDOMANRAKYAT, GOWA – Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Bangun Nawoko secara resmi menutup kegiatan Perkemahan Sabtu Minggu (Persami) Korps...

Amran Bawa Semangat Baru, Karang Taruna Wajo Katinting Race 2025 Berjalan Sukses Dan Meriah

PEDOMANRAKYAT, WAJO - Gelaran Karang Taruna Wajo Katinting Race 2025 di Perairan Pajalele, Kabupaten Wajo, resmi berakhir dengan...

Nama Pejabat Daerah Disebut di Persidangan Kasus Korupsi Pasar Lassang-Lassang

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Lassang-Lassang di Kabupaten Jeneponto kembali menjadi perhatian publik....