Olehnya itu ia berharap kepada Bupati Sinjai agar diberikan tanah hibah untuk pembangunan kantor baru yang luasnya minimal 4 ribu meter persegi.
“Kami ada tawaran untuk dilakukan tukar guling yakni Kantor lama kita serahkan ke Pemda dan kami diberikan tanah hibah, sebab kantor lama itu luasnya hanya 1.800 meter persegi dan tidak sesuai standar sebagai Pengadilan Agama Kelas 2,” ungkapnya.
Terkait hal ini, Bupati Sinjai Dra.Hj. Ratnawati Arif merespon baik harapan dan keinginan dari Ketua Pengadilan Agama Sinjai.
Menurutnya, harapan ini akan segera dibicarakan bersama dengan beberapa unsur terkait khsusnya penyediaan lahan untuk pembangunan kantor baru Pengadilan Agama Sinjai.
“Kita akan upayakan dan melakukan koordinasi dengan beberapa unsur terkait karena Pengadilan Agama ini meruapakan salah satu tempat pelayanan masyarakat yang mencari keadilan sehingga tentu kita akan memberikan suasana nyaman dan aman bagi warga yang datang ke Pengadilan Agama Sinjai,” tukasnya.