Sementara itu Kadis Pendidikan Sinjai Irwan Suaib menyampaikan bahwa tiga komponen utama dalam implementasi Tasikolasi.
Yang pertama, pendataan ATS melalui aplikasi Tasikolasi. Pendataan dilakukan oleh guru non-ASN yang telah diberi pelatihan khusus.
Kemudian yang kedua, yaitu program orang tua angkat. Para kepala sekolah dan guru ASN/PPPK ditugaskan menjadi orang tua angkat bagi dua ATS.
“Orang tua angkat ini bertanggung jawab memberikan edukasi, membujuk anak untuk kembali bersekolah, baik di jalur formal maupun nonformal melalui Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), serta memastikan proses belajar berlangsung,” kata Irwan.
Selanjutnya, yang ketiga adalah program Tutor Angkat Balibolae yakni guru non-ASN dilibatkan sebagai tutor bagi dua ATS yang belum pernah bersekolah atau belum memiliki ijazah setara SD. (AaN)