PEDOMANRAKYAT,SOPPENG - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Soppeng dipimpin KBO Satresnarkoba Ipda Jusbar bersama Kanit 1 Ipda Fahril Nurdin SH berhasil mengamankan lelaki W (30 tahun) warga Desa Goarie Kecamatan Marioriwawo,Rabu malam 18 Juni 2025 sekitar pukul 20.00
Pelaku berhasil diamankan di Jalan Poros Amesangeng perbatasan Kabupaten Soppeng – Bone bersama barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,24 gram yang disimpan dalam plastik bening . Selain itu satu buah handphone VIVO warna biru . Pelaku mengaku bahwa sabu tersebut dibeli seharga Rp350.000 dari seseorang di Sumpanglabbu jalan poros Lappariaja – Watrampone . Barang haram tersebut sedianya diantar ke Amesangeng Kecamatan Marioriwawo
Dai hasil investigasi menunjukkan bahwa lelaki W bukan hanya pemakai tetapi juga pengedar dan telah beberapakali mengambil sabu dari luar daerah untuk diedarkan di Kabupaten Soppeng. Makanya W memang jadi Target Operasi (TO) dalam operasi Antik Lipu Satresnarkoba Polres Soppeng .Pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat(1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara .
Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana S,IK M,IK melalui Kasat Narkoba menyebutkan pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolrs Soppeng untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut ,Kami akan terus menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkotika . Kepada masyarakat diimbau untuk terus waspada dan berperan aktif melaporkan setiap ada aktivitas mencurigakan terkait narkotika . Perang melawan Narkoba adalah tanggung jawab bersama demi menyelamatkan generasi masa depan ,tambah kapolres.(ard)