PEDOMANRAKYAT, MAROS – Kejaksaan Negeri Maros menetapkan MT, Sekretaris Dinas sekaligus Kepala Bidang E-Government Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Kabupaten Maros sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran belanja internet Command Center tahun anggaran 2021 hingga 2023.
Penetapan status tersangka itu tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: R-/P.4.16/Fd.1/06/2025 tertanggal 23 Juni 2025.
Kajari Maros, Zulkifli, menyampaikan MT diduga kuat terlibat dalam praktik korupsi setelah tim penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup.
“Setelah serangkaian pemeriksaan dan penyidikan mendalam, tim kami menetapkan satu orang sebagai tersangka. Inisialnya MT pejabat di Diskominfo Maros,” ujar Zulkifli kepada wartawan, Senin, 23 Juni 2025.
Modus yang dilakukan MT bersama pihak lain dalam kasus ini berkaitan dengan pengadaan dan pembayaran layanan internet untuk Command Center Dinas Kominfo.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulawesi Selatan, negara dirugikan hingga Rp1.049.469.989.