Tersangka Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan Keluarkan Pernyataan, Menilai Proses Hukum Ini Dipaksakan

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Jelang hari Bhayangkara Polri yang jatuh pada 1 Juli 2025, Rusdianto alias Fery, pria yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan terhadap perempuan atas laporan Tanty Rudjito, mengeluarkan pernyataan mengejutkan kepada awak media saat ditemui di sebuah kedai kopi kawasan Jl. Gunung Bawakaraeng, Makassar, Sabtu (21/6/2025).

“Saya menilai proses hukum ini dipaksakan. Polisi terlalu cepat menetapkan saya sebagai tersangka, Saya menduga pelaku ada main dengan pihak kepolisian, padahal bukti tidak jelas. Ini seperti skenario untuk menjebak saya,” ujarnya lantang.

Fery bahkan menuding bahwa dirinya telah dijadikan “tumbal hukum” tanpa dasar yang kuat, mengklaim bahwa proses penetapan tersangka dilakukan secara terburu-buru dan tidak transparan. Ia mengaku sempat ditahan 2 minggu tanpa mengetahui secara pasti kesalahan yang dituduhkan kepadanya.

“Kalau memang saya melakukan penganiayaan, mana buktinya? Kenapa saya tidak pernah melihat proses hukum yang fair sejak awal? Saya diperlakukan seperti pelaku kriminal kelas berat tanpa ada ruang pembelaan,” tegasnya.

Ia pun menyatakan tengah mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum balik terhadap pihak kepolisian baik yang ada di Polsek maupun yang ada di Polrestabes, atas dugaan kesewenang-wenangan dan kriminalisasi aparat dalam penanganan kasusnya.

Namun pernyataan Fery ini menuai pertanyaan serius. Pasalnya, berdasarkan dokumen resmi, laporan polisi nomor : LP/B/46/I/2024/SPKT/Polsek Tamalate/Polrestabes Makassar/Polda Sulsel, sudah diproses sejak Januari 2024.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Pangdam I/BB Launching Tata Kelola Koperasi Berbasis Digital

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Dewan Pers Prof. Komarudin: Tempo Terbukti Melanggar Kode Etik atas Pemberitaan Mentan Amran

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Ketua Dewan Pers, Prof. Komaruddin Hidayat, dalam pernyataan terbuka menegaskan bahwa Tempo telah terbukti melanggar...

Lawan Serakah-nomics, Mentan Amran Berdiri di Garis Depan Lindungi Petani dari Mafia Pangan

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA — Serakah-nomics kini menjadi salah satu isu yang mendapat perhatian besar dari Presiden Prabowo Subianto. Salah...

Ketua PA Bangkalan Dewiati, SH, MH.,

Idealnya, Strategi Penyelesaian Sengketa Perdata Islami Perdamaian & Mediasi PEDOMANRAKYAT, BANGKALAN - Ketua Pengadilan Agama Bangkalan, Dewiati, SH, MH.,...

ACC Desak Kajati Sulsel Percepat Penyelidikan Proyek Smart Board

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel) yang baru...