Selain itu, hasil visum medis serta status P21 dari Kejaksaan Negeri Makassar menunjukkan bahwa bukti-bukti dianggap lengkap untuk dilanjutkan ke tahap persidangan.
Dari pantauan langsung awak media pada hari klarifikasi, kondisi Fery tampak sehat bugar. Tidak ada alasan medis yang menghalangi pelimpahan tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan), sebagaimana pernah diklaim oleh pihak kepolisian sebelumnya.
Tanty Rudjito, korban dalam perkara ini, menanggapi dengan tegas, “Kalau pelaku merasa tidak bersalah, silakan buktikan di pengadilan. Tapi jangan gunakan media untuk membalikkan keadaan seolah-olah dia korban. Ini bukan pertarungan opini, ini soal keadilan.”
Menanggapi dinamika yang berkembang, Kapolsek Tamalate, Kompol Syarifuddin, S.Sos, MH menyampaikan kepada awak media melalui sambungan telepon pada Jumat (20/6/2025) bahwa berkas perkara dan tersangka akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Makassar pada hari Senin, 23 Juni 2025.
Hingga berita ini diterbitkan, publik masih menantikan realisasi dari pernyataan Kapolsek tersebut. Apakah keadilan akan benar-benar ditegakkan, atau justru kembali digantung tanpa kepastian? (*)