Total delapan kaset berisi uang dimasukkan ke dalam tas. Kaset kosong kemudian dibuang di bawah jembatan wilayah Sabbangparu.
“Motif pelaku karena terlilit utang dan ingin berfoya-foya,” tambah Kapolres.
Polisi berhasil menangkap pelaku kurang dari 24 jam setelah kejadian, dan mengamankan barang bukti berupa, uang tunai Rp 410.700.000, 5 kaset ATM, 1 pemotong kertas, dan 1 obeng.
Pelaku kini dijerat Pasal 363 ayat (1) dan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. (Deden)