PEDOMANRAKYAT, WAJO - Seorang satpam Bank Sulselbar Cabang Sengkang berinisial MA (26) ditangkap polisi setelah membobol dua mesin ATM dan menggondol uang tunai senilai Rp 480 juta. Aksi nekat itu dilakukan pada Senin dini hari, 23 Juni 2025 sekitar pukul 02.00 WITA.
Kapolres Wajo AKBP Rosid Ridho dalam konferensi pers, Kamis (26/6/2025), mengungkapkan, pelaku adalah pegawai aktif yang menyalahgunakan akses ke ruang penyimpanan kunci ATM.
“Pelaku berpura-pura meminta izin mengantar ibunya berobat, padahal telah merencanakan pencurian. Ia memecahkan kaca pintu ruang Teknologi Informasi untuk mengambil tiga kunci ATM,” jelas AKBP Rosid.
Usai mengambil kunci, MA menggunakan mobil dinas Toyota Avanza milik kantor menuju ATM pertama di Kelurahan Sompe, Kecamatan Sabbangparu, dan mengambil empat kaset berisi uang. Kemudian melanjutkan ke lokasi kedua di Kecamatan Pammana dan kembali menggondol empat kaset.
Total delapan kaset berisi uang dimasukkan ke dalam tas. Kaset kosong kemudian dibuang di bawah jembatan wilayah Sabbangparu.
“Motif pelaku karena terlilit utang dan ingin berfoya-foya,” tambah Kapolres.
Polisi berhasil menangkap pelaku kurang dari 24 jam setelah kejadian, dan mengamankan barang bukti berupa, uang tunai Rp 410.700.000, 5 kaset ATM, 1 pemotong kertas, dan 1 obeng.
Pelaku kini dijerat Pasal 363 ayat (1) dan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. (Deden)