PEDOMANRAKYAT, SELAYAR – Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar resmi mengumumkan pengembalian kerugian negara sebesar Rp2,24 miliar dalam perkara tindak pidana korupsi proyek peningkatan jalan Bonerate–Sambali di Kecamatan Pasimarannu, Kabupaten Kepulauan Selayar. Uang tersebut disetorkan oleh terpidana Sucipto, Rabu, 25 Juni 2025.
Pengembalian dilakukan di hadapan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Jabal Nur, yang memimpin langsung konferensi pers di kantor Kejari Kepulauan Selayar.
Hadir pula Kepala Kejaksaan Negeri Selayar, Apreza Darul Putra, Kepala Seksi Pidana Khusus Syakir Syarifuddin, dan jajaran penyidik Kejari lainnya.
“Kerugian negara sebesar Rp2.240.642.016,18 telah dipulihkan sepenuhnya,” kata Jabal Nur.
Ia menambahkan, pemulihan kerugian negara menjadi salah satu instruksi tegas dari Jaksa Agung dalam setiap penanganan perkara korupsi.
“Penegakan hukum tidak cukup berhenti pada pemidanaan pelaku, tetapi juga harus memastikan uang negara kembali,” tutur Jabal.
Menurutnya, kasus ini bermula dari proyek Peningkatan Jalan Paket I (Lapen AC-WC) di ruas Bonerate–Sambali yang dikerjakan pada tahun anggaran 2019.
Dalam pelaksanaannya, ungkap Jabal, jaksa menemukan indikasi kuat penyimpangan yang berujung pada kerugian keuangan negara miliaran rupiah.