Lanjut Jabal, Mahkamah Agung RI telah menjatuhkan putusan tetap terhadap Sucipto pada 17 April 2025 lalu, melalui putusan Nomor 150 K/PID.SUS/2025.
“Ia dijatuhi pidana penjara selama satu tahun enam bulan, denda sebesar Rp100 juta subsider dua bulan kurungan, serta pidana tambahan berupa uang pengganti senilai kerugian negara yang ditimbulkan,” ucap Jabal.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Selayar, Apreza Darul Putra, menyebut pengembalian uang pengganti itu menunjukkan keseriusan kejaksaan dalam menindaklanjuti vonis pengadilan secara utuh.
“Kami memastikan eksekusi berjalan tidak hanya pada hukuman badan, tapi juga pengembalian kerugian negara,” ujarnya.
Apreza mengatakan, Kejaksaan juga memastikan, pengembalian dana dilakukan secara tunai dan disetorkan ke kas negara melalui mekanisme resmi.
Dalam dokumentasi yang ditunjukkan Apreza kepada media, jumlah yang disetorkan oleh Sucipto mencapai Rp2.240.642.100,00, selisih tipis dari nominal yang disebut dalam amar putusan.
Dengan tuntasnya pengembalian ini, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mencatat kasus ini sebagai salah satu contoh keberhasilan restoratif justice dalam tindak pidana korupsi yang mengedepankan pemulihan keuangan negara, bukan semata-mata penjeraan, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Jabal Nur menandaskan. (Hdr)