Uang Negara Pulang, Terpidana Korupsi Jalan di Selayar Bayar Rp2,2 Miliar

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, SELAYAR – Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar resmi mengumumkan pengembalian kerugian negara sebesar Rp2,24 miliar dalam perkara tindak pidana korupsi proyek peningkatan jalan Bonerate–Sambali di Kecamatan Pasimarannu, Kabupaten Kepulauan Selayar. Uang tersebut disetorkan oleh terpidana Sucipto, Rabu, 25 Juni 2025.

Pengembalian dilakukan di hadapan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Jabal Nur, yang memimpin langsung konferensi pers di kantor Kejari Kepulauan Selayar.

Hadir pula Kepala Kejaksaan Negeri Selayar, Apreza Darul Putra, Kepala Seksi Pidana Khusus Syakir Syarifuddin, dan jajaran penyidik Kejari lainnya.

“Kerugian negara sebesar Rp2.240.642.016,18 telah dipulihkan sepenuhnya,” kata Jabal Nur.

Ia menambahkan, pemulihan kerugian negara menjadi salah satu instruksi tegas dari Jaksa Agung dalam setiap penanganan perkara korupsi.

“Penegakan hukum tidak cukup berhenti pada pemidanaan pelaku, tetapi juga harus memastikan uang negara kembali,” tutur Jabal.

Menurutnya, kasus ini bermula dari proyek Peningkatan Jalan Paket I (Lapen AC-WC) di ruas Bonerate–Sambali yang dikerjakan pada tahun anggaran 2019.

Dalam pelaksanaannya, ungkap Jabal, jaksa menemukan indikasi kuat penyimpangan yang berujung pada kerugian keuangan negara miliaran rupiah.

Lanjut Jabal, Mahkamah Agung RI telah menjatuhkan putusan tetap terhadap Sucipto pada 17 April 2025 lalu, melalui putusan Nomor 150 K/PID.SUS/2025.

"Ia dijatuhi pidana penjara selama satu tahun enam bulan, denda sebesar Rp100 juta subsider dua bulan kurungan, serta pidana tambahan berupa uang pengganti senilai kerugian negara yang ditimbulkan," ucap Jabal.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Selayar, Apreza Darul Putra, menyebut pengembalian uang pengganti itu menunjukkan keseriusan kejaksaan dalam menindaklanjuti vonis pengadilan secara utuh.

“Kami memastikan eksekusi berjalan tidak hanya pada hukuman badan, tapi juga pengembalian kerugian negara,” ujarnya.

Baca juga :  Pengprov Perbakin Provinsi Sulsel Akan Selenggarakan Pemilihan Ketua Umum Periode 2023-2027

Apreza mengatakan, Kejaksaan juga memastikan, pengembalian dana dilakukan secara tunai dan disetorkan ke kas negara melalui mekanisme resmi.

Dalam dokumentasi yang ditunjukkan Apreza kepada media, jumlah yang disetorkan oleh Sucipto mencapai Rp2.240.642.100,00, selisih tipis dari nominal yang disebut dalam amar putusan.

Dengan tuntasnya pengembalian ini, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mencatat kasus ini sebagai salah satu contoh keberhasilan restoratif justice dalam tindak pidana korupsi yang mengedepankan pemulihan keuangan negara, bukan semata-mata penjeraan, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Jabal Nur menandaskan. (Hdr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Pangdam XIV/Hasanuddin Terima Penghargaan dari Gubernur Sulsel pada HUT ke-80 RI

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Windiyatno menerima penghargaan istimewa dari Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman,...

Semangat Nasionalisme Warnai Syukuran HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Kodam XIV/Hasanuddin

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Kodam XIV/Hasanuddin menggelar syukuran puncak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia di...

Ditutup oleh Camat, BKPRMI Sinjai Utara Sukses Adakan Aneka Lomba

PEDOMANRAKYAT, SINJAI - Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, Dewan Pengurus Kecamatan (DPK) Badan Komunikasi...

Majelis Tabligh Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sulsel Akan Gelar Sekolah Tabligh #2 Zona II Pangkep, Barru, Jeneponto, dan Bantaeng, 1-14 September 2025

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR -- Sekolah Tabligh #2 siap digelar setelah pengurus Majelis Tabligh Muhammadiyah Sulsel melakukan kunjungan dan pertemuan dengan...