Uang Negara Pulang, Terpidana Korupsi Jalan di Selayar Bayar Rp2,2 Miliar

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, SELAYAR – Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar resmi mengumumkan pengembalian kerugian negara sebesar Rp2,24 miliar dalam perkara tindak pidana korupsi proyek peningkatan jalan Bonerate–Sambali di Kecamatan Pasimarannu, Kabupaten Kepulauan Selayar. Uang tersebut disetorkan oleh terpidana Sucipto, Rabu, 25 Juni 2025.

Pengembalian dilakukan di hadapan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Jabal Nur, yang memimpin langsung konferensi pers di kantor Kejari Kepulauan Selayar.

Hadir pula Kepala Kejaksaan Negeri Selayar, Apreza Darul Putra, Kepala Seksi Pidana Khusus Syakir Syarifuddin, dan jajaran penyidik Kejari lainnya.

“Kerugian negara sebesar Rp2.240.642.016,18 telah dipulihkan sepenuhnya,” kata Jabal Nur.

Ia menambahkan, pemulihan kerugian negara menjadi salah satu instruksi tegas dari Jaksa Agung dalam setiap penanganan perkara korupsi.

“Penegakan hukum tidak cukup berhenti pada pemidanaan pelaku, tetapi juga harus memastikan uang negara kembali,” tutur Jabal.

Menurutnya, kasus ini bermula dari proyek Peningkatan Jalan Paket I (Lapen AC-WC) di ruas Bonerate–Sambali yang dikerjakan pada tahun anggaran 2019.

Dalam pelaksanaannya, ungkap Jabal, jaksa menemukan indikasi kuat penyimpangan yang berujung pada kerugian keuangan negara miliaran rupiah.

Lanjut Jabal, Mahkamah Agung RI telah menjatuhkan putusan tetap terhadap Sucipto pada 17 April 2025 lalu, melalui putusan Nomor 150 K/PID.SUS/2025.

"Ia dijatuhi pidana penjara selama satu tahun enam bulan, denda sebesar Rp100 juta subsider dua bulan kurungan, serta pidana tambahan berupa uang pengganti senilai kerugian negara yang ditimbulkan," ucap Jabal.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Selayar, Apreza Darul Putra, menyebut pengembalian uang pengganti itu menunjukkan keseriusan kejaksaan dalam menindaklanjuti vonis pengadilan secara utuh.

“Kami memastikan eksekusi berjalan tidak hanya pada hukuman badan, tapi juga pengembalian kerugian negara,” ujarnya.

Baca juga :  Jumat Berkah, Caleg Arwan Tjahjadi dan Rasul Katili Berbagi Kebaikan di Pasar Kalimbu Makassar

Apreza mengatakan, Kejaksaan juga memastikan, pengembalian dana dilakukan secara tunai dan disetorkan ke kas negara melalui mekanisme resmi.

Dalam dokumentasi yang ditunjukkan Apreza kepada media, jumlah yang disetorkan oleh Sucipto mencapai Rp2.240.642.100,00, selisih tipis dari nominal yang disebut dalam amar putusan.

Dengan tuntasnya pengembalian ini, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mencatat kasus ini sebagai salah satu contoh keberhasilan restoratif justice dalam tindak pidana korupsi yang mengedepankan pemulihan keuangan negara, bukan semata-mata penjeraan, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Jabal Nur menandaskan. (Hdr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Dukung Ketahanan Pangan, Polres Soppeng Gelar Panen Raya Jagung Serentak

PEDOMANRAKYAT, SOPPENG - Sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan strategis pemerintah dalam memperkuat ketahanan pangan nasional, Polres Soppeng menggelar...

Sambangi Warga dari Rumah ke Rumah, Bhabinkamtibmas Melayu Baru Ingatkan Bahaya Banjir dan Penyakit

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Memasuki musim penghujan, upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) terus digencarkan oleh jajaran kepolisian...

Cuaca Ekstrem Mengintai, Polres Pelabuhan Makassar Turun Langsung Imbau Nelayan dan Pengendara

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Cuaca tak menentu yang disertai angin kencang dan gelombang tinggi dalam beberapa hari terakhir menjadi...

Binrohtal Polres Pelabuhan Makassar Perkuat Iman Personel Lewat Tuntunan Syariah

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Suasana khidmat dan penuh kekeluargaan menyelimuti Aula saat kegiatan Pembinaan Rohani dan Mental (Binrohtal) digelar,...