Uang Negara Pulang, Terpidana Korupsi Jalan di Selayar Bayar Rp2,2 Miliar

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, SELAYAR – Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar resmi mengumumkan pengembalian kerugian negara sebesar Rp2,24 miliar dalam perkara tindak pidana korupsi proyek peningkatan jalan Bonerate–Sambali di Kecamatan Pasimarannu, Kabupaten Kepulauan Selayar. Uang tersebut disetorkan oleh terpidana Sucipto, Rabu, 25 Juni 2025.

Pengembalian dilakukan di hadapan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Jabal Nur, yang memimpin langsung konferensi pers di kantor Kejari Kepulauan Selayar.

Hadir pula Kepala Kejaksaan Negeri Selayar, Apreza Darul Putra, Kepala Seksi Pidana Khusus Syakir Syarifuddin, dan jajaran penyidik Kejari lainnya.

“Kerugian negara sebesar Rp2.240.642.016,18 telah dipulihkan sepenuhnya,” kata Jabal Nur.

Ia menambahkan, pemulihan kerugian negara menjadi salah satu instruksi tegas dari Jaksa Agung dalam setiap penanganan perkara korupsi.

“Penegakan hukum tidak cukup berhenti pada pemidanaan pelaku, tetapi juga harus memastikan uang negara kembali,” tutur Jabal.

Menurutnya, kasus ini bermula dari proyek Peningkatan Jalan Paket I (Lapen AC-WC) di ruas Bonerate–Sambali yang dikerjakan pada tahun anggaran 2019.

Dalam pelaksanaannya, ungkap Jabal, jaksa menemukan indikasi kuat penyimpangan yang berujung pada kerugian keuangan negara miliaran rupiah.

Lanjut Jabal, Mahkamah Agung RI telah menjatuhkan putusan tetap terhadap Sucipto pada 17 April 2025 lalu, melalui putusan Nomor 150 K/PID.SUS/2025.

"Ia dijatuhi pidana penjara selama satu tahun enam bulan, denda sebesar Rp100 juta subsider dua bulan kurungan, serta pidana tambahan berupa uang pengganti senilai kerugian negara yang ditimbulkan," ucap Jabal.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Selayar, Apreza Darul Putra, menyebut pengembalian uang pengganti itu menunjukkan keseriusan kejaksaan dalam menindaklanjuti vonis pengadilan secara utuh.

“Kami memastikan eksekusi berjalan tidak hanya pada hukuman badan, tapi juga pengembalian kerugian negara,” ujarnya.

Baca juga :  Kabupaten Sinjai Meriahkan Pekan Raya Sulsel 2023

Apreza mengatakan, Kejaksaan juga memastikan, pengembalian dana dilakukan secara tunai dan disetorkan ke kas negara melalui mekanisme resmi.

Dalam dokumentasi yang ditunjukkan Apreza kepada media, jumlah yang disetorkan oleh Sucipto mencapai Rp2.240.642.100,00, selisih tipis dari nominal yang disebut dalam amar putusan.

Dengan tuntasnya pengembalian ini, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mencatat kasus ini sebagai salah satu contoh keberhasilan restoratif justice dalam tindak pidana korupsi yang mengedepankan pemulihan keuangan negara, bukan semata-mata penjeraan, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Jabal Nur menandaskan. (Hdr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Medan Pers Club Akan Kembali Eksis Menggelar Kegiatan Bakti Sosial di Tengah Masyarakat

PEDOMANRAKYAT, MEDAN - Medan Pers Club (MPC) yang berdiri 16 Agustus 1998 dan pernah melegenda, kini akan kembali...

PWI Pusat Gelar Orientasi Jelang Pengukuhan Pengurus 2025–2030

PEDOMANRAKYAT, SOLO - Menjelang pengukuhan, Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat masa bakti 2025–2030 menggelar orientasi kepengurusan di...

Bansos Covid Jadi Bancakan, Tujuh Terdakwa Korupsi Makassar Tersungkur di Meja Hijau

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar menjatuhkan vonis bersalah kepada tiga terdakwa kasus korupsi bantuan...

Kasus TPPU, Sulfikar Kian Terjepit, Hamsul Menepi Lewat Praperadilan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Lajur hukum Sulfikar semakin sempit. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menyatakan...