Dari hasil penyelidikan dan penelusuran tim Resmob ,identitas dan keberadaan pelaku akhirnya diketahui berada di rumah kost Jalan Wiajaya . Saat ditangkap AF tidak melakukan perlawanan dan dari hasil pemeriksaan awal mengakui sebelumnya telah melakukan aksi pencurian di tiga lokasi lainnya yaitu di Jalan Samudra , Jalan Wijaya dan kawasan Tujuh Wali Wali kesemuanya masih dalam wilayah Kecamatan Lalabata .
Kasat Reskrim Polres Soppeng AKP Dodie Ramaputra SH MH membenarkan penangkapan lelaki AF dan selanjutnya menjalani proses hukum di Mapolres Soppeng . Penyidik masih terus melakukan pengembangan kasusnya .
Terpisah Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana S,IK M,IK memberi apresiasi atas gerak cepat tim Resmob dalam merespon laporan masyarakat . Kami berkomitmen untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyaralat Soppeng . Setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara serius , Penangkapan yang dilakukan merupakan upaya dalam melindungi hak dan keamanan masyarakat . Makanya kepada masyarakat diimbau agar tetap waspada dan tidak ragu melaporkan setiap tindak kejahatan yang terjadi dilingkungan sekitarnya ,tambah Kapolres.(ard)