PEDOMANRAKYAT ,SOPPENG - Aksi kejahatan yang dilakukan AF ( 24 ) warga Cabenge Kecamatan Liirilau dengan membobol empat kios di lokasi berbeda akhirnya berakhir dan bakal menghuni dan menjalani hidup dibalik jeruji besi .
Hal tersebut setelah tim Resmob Polres Soppeng dipimpin Aipda Jumaldi SE berhasil meringkus AF yang diduga kuat sebagai pembobol keempat kios tersebut di sebuah rumah kost di Jalan Wijaya Watansoppeng ,Ahad 29 Juni 2025 sekitar pukul 01.00 dinihari .
Kasusnya bermula saat Polisi menerima laporan dari Syamsuddin pemilik kios di Kelurahan Lalabatarilau yang mengaku tempat usahanya dibobol pelaku dengan laporan Polisi Nomor : LP/B/130/VI/2025 SPKT/Polres Soppeng Polda Sulsel tanggal 23 Juni 2025 . Pelaku membobol kios Syamsuddin dengan merusak bagian dinding menggunakan obeng dan mengambil sejumlah barang berharga sehingga korban menderita kerugian sekitar Rp3 juta .
Dari hasil penyelidikan dan penelusuran tim Resmob ,identitas dan keberadaan pelaku akhirnya diketahui berada di rumah kost Jalan Wiajaya . Saat ditangkap AF tidak melakukan perlawanan dan dari hasil pemeriksaan awal mengakui sebelumnya telah melakukan aksi pencurian di tiga lokasi lainnya yaitu di Jalan Samudra , Jalan Wijaya dan kawasan Tujuh Wali Wali kesemuanya masih dalam wilayah Kecamatan Lalabata .
Kasat Reskrim Polres Soppeng AKP Dodie Ramaputra SH MH membenarkan penangkapan lelaki AF dan selanjutnya menjalani proses hukum di Mapolres Soppeng . Penyidik masih terus melakukan pengembangan kasusnya .
Terpisah Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana S,IK M,IK memberi apresiasi atas gerak cepat tim Resmob dalam merespon laporan masyarakat . Kami berkomitmen untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyaralat Soppeng . Setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara serius , Penangkapan yang dilakukan merupakan upaya dalam melindungi hak dan keamanan masyarakat . Makanya kepada masyarakat diimbau agar tetap waspada dan tidak ragu melaporkan setiap tindak kejahatan yang terjadi dilingkungan sekitarnya ,tambah Kapolres.(ard)