Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah, Dinilai Tidak Konsisten terhadap Penafsiran Konstitusi

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 pada Kamis (26/6/2025), yang menyatakan bahwa mulai tahun 2029, penyelenggaraan pemilu akan dibagi menjadi dua tahap, yakni Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah. Pemilu Nasional mencakup pemilihan anggota DPR, anggota DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden. Sementara itu, Pemilu Daerah meliputi pemilihan anggota DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, serta Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Putusan ini merupakan hasil pengujian terhadap Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, serta Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Mahkamah menyatakan bahwa pemungutan suara nasional dan daerah ke depan harus dilakukan dalam dua tahap, dengan jeda minimal dua tahun dan maksimal dua tahun enam bulan.

Menanggapi hal ini, Praktisi Hukum Lusin Tammu, SH, MH kepada media ini Minggu (29/6/2025) menyatakan, putusan MK tersebut justru menimbulkan inkonsistensi dalam penafsiran konstitusi. Menurutnya, jika mengacu pada Pasal 22E ayat (2) UUD 1945, disebutkan bahwa Pemilu diselenggarakan untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, serta DPRD. Sedangkan pemilihan kepala daerah (Pilkada) diatur tersendiri dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dipilih secara demokratis.

“Dari prinsip konstitusi, Pilkada bukan bagian dari rezim Pemilu, karena diatur oleh undang-undang tersendiri. Maka seharusnya Mahkamah konsisten dalam menafsirkan Pasal 22E UUD 1945,” tegas Lusin.

Ia mengingatkan bahwa skema pemilu serentak dengan lima kotak suara yang selama ini berlaku lahir dari Putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013. Putusan itu menyatakan pemisahan antara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dengan pemilihan legislatif bertentangan dengan konstitusi. Oleh karena itu, skema pemilu serentak nasional diberlakukan untuk memastikan prinsip efisiensi dan integrasi pemilu.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Peduli Dunia Pendidikan, Seluruh Personel Polres Pelabuhan Kumpulkan Buku Baca dan Tulis Untuk Anak Sekolah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Camat Bontoramba Inspektur Upacara Peringatan HUT RI 80

JENEPONTO, PEDOMAN RAKYAT.Camat Bontoramba Kabupaten Jeneponto Sulawesi Selatan Nur Lewa, S.Kom jadi Inspektur pada Upacara Pengibaran Bendera Merah...

92 Warga Binaan Rutan Kelas IIB Watansoppeng Terima Remisi

PEDOMANRAKYAT,SOPPENG - Dalam rangkaian peringatan HUT ke – 80 Kemerdekaan RI , ,92 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan...

Dandim 1423 Irup Ziarah Nasional Di TMP Salotungo

PEDOMANRAKYAT ,SOPPENG - Setelah menghadiri peringatan detik detik proklamasi HUT ke 80 Kemerdekaan RI di Lapangan Gasis Watansoppeng...

Bhayangkari Soppeng Gelar Lomba Memeriahkan HUT Ke 80 Kemerdekaan RI

PEDOMANRAKYAT ,SOPPENG – Dalam rangka memeriahkan HUT ke 80 Kemerdekaan RI, Ketua Bhayangkari Cabang Soppeng Ny Ageng Aditya...