PEDOMANRAKYAT, KOLAKA — Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka kembali mencetak prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran gelap Narkotika di wilayah hukum Polres Kolaka. Berbekal informasi dari program SAHABAT POLRI yang digagas oleh Kapolres Kolaka, Tim Unit Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Hairuddin, M.SE berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika jenis sabu-sabu pada Minggu (29/6/2025) malam sekitar pukul 21.00 Wita.
Penangkapan berlangsung di Jalan Khairil Anwar Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka. Di lokasi tersebut, Tim mengamankan seorang pria berinisial KRW alias WAW (27), warga Kelurahan Boepinang Barat, Kecamatan Poleang, Kabupaten Bombana, yang diduga kuat sebagai pengedar sabu.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu sachet plastik bening berisi kristal diduga sabu dengan berat bruto 10,57 gram, yang sempat dilempar oleh tersangka ke jalan saat mencoba melarikan diri. Selain itu, diamankan pula sebuah bungkus rokok, satu lembar tisu, dan satu unit Handphone berwarna hitam yang digunakan tersangka dalam menjalankan aksinya.
Tim menemukan KRW alias WAW sedang berdiri di samping pagar Hotel bersama seorang rekannya, ketika hendak diamankan, keduanya melarikan diri. Rekan pelaku kabur menggunakan sepeda motor, sementara KRW mencoba melarikan diri dengan berlari. Setelah pengejaran sejauh sekitar 200 meter, KRW berhasil diamankan. Dalam pengejaran itu, pelaku sempat membuang sebuah bungkus rokok yang setelah diperiksa berisi Narkotika jenis sabu yang terbungkus tisu.
Saat diinterogasi di tempat kejadian, KRW mengakui bahwa paket sabu tersebut miliknya dan dirinya memperoleh barang haram tersebut dari seorang warga binaan di Lapas Kendari.