PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar menunjukkan keseriusan dalam mengatasi kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta mengantisipasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melalui pendekatan berbasis masyarakat.
Kegiatan bertajuk “Penggerakan dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan, Anak, dan TPPO” yang digelar oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Makassar menjadi bukti nyata bahwa isu ini tak bisa diselesaikan dengan pendekatan administratif semata.
Kegiatan ini dilaksanakan di ruang Sipakalebbi, kantor Balaikota Makassar pada Rabu, 2 Juli 2025 yang menghadirkan narasumber, Andi Apriady, SH, MH (Tim Ahli Hukum Pemkot Makassar) yang menyoroti lemahnya literasi hukum masyarakat terkait hak-hak perempuan dan anak, serta kurang optimalnya mekanisme perlindungan dan pendampingan korban di tingkat akar rumput.
“Selama ini banyak kasus kekerasan luput dari perhatian publik karena korban tidak tahu harus mengadu ke mana. Padahal negara melalui undang-undang telah memberikan perlindungan penuh. Masalahnya, akses terhadap keadilan masih belum inklusif dan partisipatif,” tegas Andi Apriady.
Ia juga menyinggung tentang masih minimnya koordinasi antar lembaga serta perlunya revitalisasi UPTD PPA dan layanan shelter di tingkat kelurahan yang belum seluruhnya berfungsi optimal.
Landasan Hukum Penanganan Kekerasan dan TPPO
Dalam kegiatan tersebut, ditegaskan bahwa pemerintah dan masyarakat memiliki kewajiban hukum untuk bertindak cepat dalam setiap kasus kekerasan dan eksploitasi, sesuai ketentuan perundang-undangan, antara lain :
1. Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan UU No.35 Tahun 2014, yang menegaskan bahwa negara, keluarga, dan masyarakat wajib melindungi anak dari kekerasan, diskriminasi, dan eksploitasi.
2. Undang-Undang No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menjamin perlindungan hukum terhadap perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan domestik.
3. Undang-Undang No.21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang memberikan dasar hukum untuk penindakan serta perlindungan korban TPPO.