Andi Apriady, SH, MH : Selama Ini Banyak Kasus Kekerasan Luput dari Perhatian Publik Karena Korban Tidak Tahu Harus Mengadu Kemana

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

4. Peraturan Pemerintah No.78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Anak, yang mengatur pencegahan hingga penanganan komprehensif bagi anak korban kekerasan dan eksploitasi.

5. Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar No.5 Tahun 2018 tentang Perlindungan Anak, yang menjadi kerangka kebijakan lokal dalam mendorong respon cepat dan pelibatan masyarakat.

Partisipasi Lintas Sektor, Bukan Seremoni Simbolik

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin dan Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham dalam sambutannya menekankan, kegiatan ini bukan sekadar seremoni atau rutinitas birokrasi tahunan. Mereka menegaskan bahwa tantangan besar di lapangan menuntut keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat, dari tokoh agama, pemuda, jurnalis, hingga organisasi perempuan.

Kegiatan ini melibatkan lembaga yang selama ini bergerak dalam isu sosial, advokasi, hingga perlindungan korban. Kehadiran organisasi-organisasi ini bukan hanya sebagai daftar hadir, tapi juga penanda penting bahwa pendekatan intersektoral harus menjadi strategi utama dalam memberantas kekerasan terhadap kelompok rentan.

Meski kehadiran banyak lembaga diapresiasi, namun tantangannya adalah bagaimana mengkonversi kolaborasi ini menjadi kerja nyata di lapangan. Banyak kasus yang tersumbat di level RT-RW, karena budaya tutup mulut, patriarki, dan minimnya pengetahuan hukum.

“Kalau sekadar hadir di forum, lalu selesai tanpa tindak lanjut, maka ini hanya menjadi festival wacana. Kita butuh keberanian dari masyarakat untuk menjadi pelapor, pendamping, bahkan pelindung pertama,” kata seorang peserta dari Shelter Warga.

DP3A Kota Makassar didorong untuk menindaklanjuti forum ini dengan pelatihan hukum komunitas, pembentukan relawan perlindungan anak, serta memperkuat layanan PUSPAGA, UPTD PPA dan shelter warga sebagai garda depan pemulihan korban.

Kegiatan ini diharapkan menjadi pendorong kesadaran publik untuk bersikap tegas terhadap segala bentuk kekerasan. Masyarakat punya peran vital — bukan hanya menonton, tetapi turut menjaga ruang hidup yang aman bagi perempuan dan anak-anak Makassar. (Restu)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Tingkatkan Keselamatan Pelayaran, Kapolsek Paotere Sambangi Masyarakat dan Penumpang di Pelabuhan Paotere

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Momentum HGN 2025: SMPN 1 Sinjai Tampilkan Kebinekaan Lewat Pakaian Adat

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Peringatan Hari Guru Nasional (HGN) 25 November 2025 di Kabupaten Sinjai berlangsung meriah. Di UPTD...

Piala Dunia U-17, Austria & Portugal Bentrok di Final

PEDOMANRAKYAT, QATAR - Portugal akhirnya untuk pertama kalinya masuk final Piala Dunia U-17 setelah menang 6-5 atas Brasil...

Tokoh Agama dan Masyarakat Tomoni Timur, Rakor Perkuat Harmonisasi Umat Beragama

PEDOMANRAKYAT, LUWU TIMUR — Upaya memperkuat kerukunan antarumat beragama di Kecamatan Tomoni Timur Kabupaten Luwu Timur kembali ditegaskan...

H Afdal: Tahun 2026, Kuota Haji Soppeng Meningkat dari 237 Menjadi 906 Orang 

PEDOMANRAKYAT,SOPPENG , Jumlah kuota haji yang dialokasikan untuk Kabupaten Soppeng meningkat dari tahun tahun sebelumnya dan terakhir tahun...