Andi Apriady, SH, MH : Selama Ini Banyak Kasus Kekerasan Luput dari Perhatian Publik Karena Korban Tidak Tahu Harus Mengadu Kemana

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

4. Peraturan Pemerintah No.78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Anak, yang mengatur pencegahan hingga penanganan komprehensif bagi anak korban kekerasan dan eksploitasi.

5. Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar No.5 Tahun 2018 tentang Perlindungan Anak, yang menjadi kerangka kebijakan lokal dalam mendorong respon cepat dan pelibatan masyarakat.

Partisipasi Lintas Sektor, Bukan Seremoni Simbolik

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin dan Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham dalam sambutannya menekankan, kegiatan ini bukan sekadar seremoni atau rutinitas birokrasi tahunan. Mereka menegaskan bahwa tantangan besar di lapangan menuntut keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat, dari tokoh agama, pemuda, jurnalis, hingga organisasi perempuan.

Kegiatan ini melibatkan lembaga yang selama ini bergerak dalam isu sosial, advokasi, hingga perlindungan korban. Kehadiran organisasi-organisasi ini bukan hanya sebagai daftar hadir, tapi juga penanda penting bahwa pendekatan intersektoral harus menjadi strategi utama dalam memberantas kekerasan terhadap kelompok rentan.

Meski kehadiran banyak lembaga diapresiasi, namun tantangannya adalah bagaimana mengkonversi kolaborasi ini menjadi kerja nyata di lapangan. Banyak kasus yang tersumbat di level RT-RW, karena budaya tutup mulut, patriarki, dan minimnya pengetahuan hukum.

“Kalau sekadar hadir di forum, lalu selesai tanpa tindak lanjut, maka ini hanya menjadi festival wacana. Kita butuh keberanian dari masyarakat untuk menjadi pelapor, pendamping, bahkan pelindung pertama,” kata seorang peserta dari Shelter Warga.

DP3A Kota Makassar didorong untuk menindaklanjuti forum ini dengan pelatihan hukum komunitas, pembentukan relawan perlindungan anak, serta memperkuat layanan PUSPAGA, UPTD PPA dan shelter warga sebagai garda depan pemulihan korban.

Kegiatan ini diharapkan menjadi pendorong kesadaran publik untuk bersikap tegas terhadap segala bentuk kekerasan. Masyarakat punya peran vital — bukan hanya menonton, tetapi turut menjaga ruang hidup yang aman bagi perempuan dan anak-anak Makassar. (Restu)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Warkop & Prasmanan "Selter73" Kini Hadir di Toddopuli Raya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Independensi Wartawan Terancam, Hendry Ch Bangun Ingatkan Jangan Seret Nama

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Jelang Kongres Persatuan PWI, isu intervensi pemerintah kembali mencuat. Padahal, penggunaan fasilitas Balai Pelatihan dan...

TK Ananda Semarakkan HUT ke-80 RI, Tanamkan Nasionalisme Lewat Lomba Edukatif

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Suasana penuh keceriaan menyelimuti halaman TK Ananda di Jalan Mallombassang, Kota Makassar, Sabtu (23/8/2025). Dalam...

Kampus Harus Berdampak, Prof. Budu Usung Visi Unhas Sosio-Entrepreneurship

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Bakal calon Rektor Universitas Hasanuddin (Unhas) periode 2026–2030, Prof. Dr. Budu, Ph.D, Sp.M(K), menegaskan komitmennya...

Semangat Kebersamaan, Koramil 1408-05/Mariso Gelar Karya Bhakti Bersihkan Pasar Tamarunang

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Koramil 1408-05/Mariso kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap lingkungan dengan menggelar Karya Bhakti pembersihan pasar di Jl....