PEDOMANRAKYAT, MAROS — Kepolisian Resor (Polres) Maros kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya melalui pelaksanaan Operasi Antik 2025. Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Promoter Mapolres Maros, Kamis (3/7/2025), Kapolres Maros AKBP Douglas Mahendrajaya, S.I.K., S.H., M.I.K., M.Tr.Opsla mengumumkan hasil pelaksanaan operasi yang berlangsung selama dua puluh hari, terhitung sejak 10 Juni hingga 29 Juni 2025.
Didampingi Kasat Narkoba AKP Salehudin, S.H., M.H., serta sejumlah pejabat utama Polres Maros, AKBP Douglas menyampaikan bahwa dalam operasi tersebut pihaknya berhasil mengungkap 12 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika, dengan total 18 orang tersangka yang diamankan, tiga di antaranya merupakan Target Operasi (TO).
“Operasi Antik ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam memerangi narkoba di wilayah Kabupaten Maros. Dari hasil pengungkapan yang kami lakukan, kami berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa sabu-sabu seberat 13 gram, ganja sintetis sebanyak 1.405 gram, obat keras berjumlah 1.276 butir, serta uang tunai hasil dari transaksi narkoba,” ungkap Kapolres.
Ia menjelaskan, sebagian besar tersangka ditangkap di kawasan padat penduduk yang selama ini dikenal sebagai titik rawan peredaran narkoba. Dalam pengembangannya, polisi juga menemukan bahwa beberapa pelaku merupakan residivis yang kembali beraksi setelah menjalani hukuman sebelumnya.
“Kami menemukan bahwa modus operandi yang digunakan oleh pelaku cukup variatif. Beberapa di antaranya memanfaatkan media sosial sebagai sarana komunikasi dan transaksi narkoba secara terselubung,” tambah Kapolres Douglas.