Pelaksanaan Operasi Antik merupakan bagian dari agenda tahunan Kepolisian Republik Indonesia yang dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah hukum di Indonesia. Operasi ini dirancang untuk menekan angka peredaran narkotika sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya narkoba yang kian mengancam generasi muda.
Polres Maros turut mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari tokoh masyarakat, tokoh agama, hingga komunitas lokal untuk ikut serta dalam upaya pencegahan dengan cara melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Peran serta masyarakat sangat kami harapkan. Dengan adanya kerja sama dan sinergi antara kepolisian dan warga, kita bisa mewujudkan Kabupaten Maros yang lebih aman dan bersih dari narkoba,” tegas AKBP Douglas.
Seluruh tersangka yang saat ini telah diamankan akan menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Undang-Undang Kesehatan RI terkait penyalahgunaan obat-obatan farmasi tanpa izin resmi. Ancaman hukuman yang dihadapi para pelaku bisa mencapai maksimal 20 tahun penjara, tergantung pada peran dan keterlibatan masing-masing dalam jaringan narkoba.
Dengan hasil pengungkapan ini, Polres Maros berharap dapat memberi efek jera kepada pelaku lainnya serta menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang masih nekat terlibat dalam aktivitas haram tersebut. Kepolisian juga memastikan akan terus melakukan langkah-langkah preventif maupun represif demi menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Kabupaten Maros. (And)