PEDOMANRAKYAT, BULUKUMBA – Setelah memastikan bahwa ledakan yang terjadi di Dusun Talohea, Desa Lolisang, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba pada 1 Juli 2025 merupakan hasil rakitan bom ikan, Kepolisian mengambil langkah tegas dengan memusnahkan seluruh barang bukti berbahaya dalam proses disposal oleh Tim Jibom Gegana Sat Brimob Polda Sulsel.
Proses disposal atau pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan pada Kamis, 3 Juli 2025 di Kelurahan Tanah Beru, Kecamatan Bonto Bahari, Kabupaten Bulukumba. Lokasi pemusnahan dipilih secara khusus karena berada jauh dari permukiman penduduk demi menjamin keselamatan dan keamanan selama kegiatan berlangsung.
Disposal dilakukan dengan metode peledakan dan pembakaran oleh personel Jibom Gegana. Sebanyak 592 buah detonator pabrikan buatan India dimusnahkan melalui dua kali ledakan terkendali.
Sementara itu, barang bukti lainnya berupa 3 rol sumbu api dengan total panjang sekitar 3.000 meter, serta sejumlah bahan peledak rakitan lainnya, dimusnahkan dengan cara dibakar. Langkah ini dilakukan sesuai SOP penanganan bahan peledak untuk memastikan semua barang bukti tidak dapat digunakan kembali oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Sebelum proses disposal dilakukan, seluruh barang bukti telah terlebih dahulu diambil sampelnya oleh Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sulsel untuk keperluan penyelidikan lanjutan. Termasuk dua unit telepon genggam milik korban yang ditemukan dalam kondisi rusak, yang juga menjadi bagian penting dalam proses penyelidikan.