Pemusnahan barang bukti ini menjadi bentuk nyata komitmen Kepolisian dalam mencegah penyalahgunaan bahan peledak yang dapat membahayakan masyarakat, serta menjadi bagian dari proses penegakan hukum dalam insiden ledakan tragis yang menewaskan satu orang tersebut.
Kapolres Bulukumba AKBP Restu Wijayanto, S.I.K menyampaikan bahwa langkah cepat dan tegas yang diambil ini merupakan bagian dari komitmen Kepolisian dalam menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.
“Kami sangat mengapresiasi kerja sama seluruh tim, baik dari Jibom Gegana, Labfor, maupun jajaran Polres dan Polsek Kajang yang sejak awal telah bekerja maksimal menangani kasus ini. Pemusnahan ini sekaligus menjadi peringatan keras bahwa kepolisian tidak akan mentolerir penyalahgunaan bahan peledak dalam bentuk apa pun,” ujar AKBP Restu.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyimpan, merakit, atau menggunakan bahan peledak secara ilegal, karena selain melanggar hukum, hal tersebut juga sangat berbahaya dan berpotensi menimbulkan korban jiwa.
Kegiatan disposal ini berlangsung lancar dan aman dengan pengawasan dan pengamanan ketat dari personel Brimob dan Polres Bulukumba, serta polsek Bonto Bahari. (*)