PEDOMANRAKYAT, KENDARI – Dalam upaya memperkuat penegakan hukum perpajakan dan mendorong kepatuhan pajak di wilayah Sulawesi Tenggara, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kendari menjalin sinergi strategis dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.
Pertemuan tersebut, berlangsung di Kantor Kejati Sultra, Kamis, 3 Juli 2025, dan dihadiri jajaran pimpinan dari kedua institusi.
Kerja sama ini diarahkan untuk meningkatkan efektivitas dalam penanganan perkara pidana perpajakan, serta memperkuat fondasi hukum dalam menciptakan sistem perpajakan yang adil, transparan, dan berintegritas.
Kepala KPP Pratama Kendari, Calvin Octo Pangaribuan, menekankan pentingnya kolaborasi antara otoritas pajak dan aparat penegak hukum dalam membangun kepastian hukum bagi masyarakat.
“Penegakan hukum perpajakan bukan sekadar instrumen represif, tetapi juga sarana edukatif. Kolaborasi dengan kejaksaan menjadi sangat vital dalam menumbuhkan kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan,” ujar Calvin usai pertemuan.
Ia menambahkan, KPP Pratama Kendari siap mendukung Kejati Sultra melalui pelaporan indikasi pelanggaran, penyampaian data, dan pengawasan administratif terhadap wajib pajak yang terindikasi tidak patuh.
Menurutnya, peran KPP bersifat teknis dan berada di bawah koordinasi Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) yang memiliki kewenangan penyidikan.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Kejati Sultra, Anang Supriatna, menyambut positif inisiatif tersebut.