PEDOMANRAKYAT, BULUKUMBA — Polres Bulukumba berhasil mengungkap 11 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika selama pelaksanaan Operasi Antik 2025 yang digelar selama 20 hari, mulai 10 hingga 29 Juni 2025. Dari hasil operasi tersebut, Jajaran Sat Narkoba berhasil mengamankan 13 orang pelaku yang terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Bulukumba.
Ke-13 pelaku tersebut terdiri dari 12 laki-laki dan 1 perempuan, masing-masing berinisial AE (42), Perempuan RO (38), SU alias MY (53), AR (25), KR (24), HS (23), AA (21), SU alias DA (45), KU alias PA (35), MF alias RA (19), KA alias AN (46), PD (44), dan IA (29).
Kapolres Bulukumba, AKBP Restu Wijayanto, S.I.K melalui Kasat Resnarkoba AKP Ahmad Risal menjelaskan, sebagian besar kasus yang diungkap merupakan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, baik oleh pengguna maupun pengedar.
“Selama Operasi Antik, kami mengamankan 13 pelaku dari 11 laporan polisi. Tiga di antaranya, yakni PD, SU alias DA, dan HS merupakan target operasi (TO) yang sebelumnya sudah kami pantau,” ujar AKP Ahmad Risal, Jumat (4/7/2025).
Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 2,2834 gram sabu, alat isap (bong), timbangan digital, telepon genggam, sepeda motor, serta sejumlah uang tunai hasil transaksi narkoba.
AKP Ahmad Risal juga menyampaikan bahwa tiga pelaku, yakni AE, RO, dan MF alias RA, berdasarkan hasil pemeriksaan, terindikasi sebagai pengguna atau korban penyalahgunaan narkoba dan telah menjalani asesmen untuk proses rehabilitasi.