Polrestabes Medan Musnahkan 35,1 Kg Sabu dan 50 Sachet Happy Water, 105 Tersangka Diamankan

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MEDAN – Dalam dua bulan terakhir, Satres Narkoba Polrestabes Medan bersama jajaran Polsek berhasil mengungkap kasus besar peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara. Dari Mei hingga Juni 2025, total 105 tersangka ditangkap. Mereka terdiri dari bandar, kurir, hingga pengedar narkoba.

Tak hanya itu, petugas juga menyita 35,1 kilogram sabu dan 50 sachet happy water, yang kemudian dimusnahkan menggunakan mobil incinerator milik BNNP Sumut di halaman Mapolrestabes Medan, Jumat (4/7/2025) pagi.

Dua Kasus Besar Sabu

Wakapolrestabes Medan, AKBP Rudi Silaen menjelaskan, sabu yang dimusnahkan berasal dari dua pengungkapan besar. Kasus pertama, pada 24 Mei 2025, polisi menangkap dua tersangka yakni SH (52) dan MZR (26) di Jalan Yos Sudarso dan Jalan Cicak Rowo, Tanjung Balai. Dari tangan mereka, petugas menyita 30 kg sabu.

Kasus kedua, pada 28 Mei 2025, polisi menangkap DAPS (23) di Komplek Grand Monaco, Jalan Eka Surya, Kecamatan Delitua. Dari lokasi ini diamankan 5,1 kg sabu dan 50 sachet happy water.

Dari total barang bukti, sebanyak 34,8 kg sabu dan 40 sachet happy water dimusnahkan.
Sisa 254,1 gram sabu dan 10 sachet happy water disisihkan untuk keperluan laboratorium forensik.

Operasi Antik Toba 2025

Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan menambahkan, selama Operasi Antik Toba 2025 yang digelar pada 10–30 Juni, pihaknya berhasil mengamankan 102 tersangka.

Dalam operasi ini, polisi juga menyita 20,2 kg sabu, 58.775 butir ekstasi, 100 gram ganja, uang tunai Rp13,2 juta,
7 unit sepeda motor,
47 handphone, dan
15 timbangan elektrik

Modus Pelaku dan Hukuman

Menurut Kasat Narkoba, para pelaku menggunakan berbagai modus, mulai dari menyimpan narkoba di permukiman padat penduduk, gudang-gudang tersembunyi, hingga menjualnya di barak dan loket.

Baca juga :  Dua Jam Gubernur Pantau Perairan Pangkep, 25 Penumpang KM Ladang Pertiwi Belum Ditemukan

Semua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

“Pemberantasan narkoba jadi atensi utama kami. Kami akan terus bertindak tegas dan berkelanjutan untuk memberantas peredaran narkotika yang merusak masa depan masyarakat,” tegas AKBP Thommy. (Poerba)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Demonstrasi Tolak Kenaikan PBB di Bone Dinodai Mobilisasi Massa Luar, Pengamat: Ada Pihak yang Memanfaatkan

PEDOMANRAKYAT, BONE – Aksi demonstrasi menolak kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Bone...

Dampak TPA Salubue Mamasa, Aliansi Masyarakat Audensi dengan Bupati

PEDOMANRAKYAT, MAMASA - Aliansi Masyarakat Desa Rante Puang dan Desa Melangkengkena Padang, Kecamatan Sesena Padang, Kabupaten Mamasa, Sulbar,...

Dugaan Manipulasi Suara Warnai Jelang Pemilihan Ketua APDESI, Isu Uang Rp 3 Juta per Kades Mencuat

PEDOMANRAKYAT, TAKALAR — Pemilihan calon Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) tingkat Kabupaten Takalar diduga tidak sepenuhnya...

Kunjungan Penuh Inspirasi, Dirtopad Bangun Semangat Prajurit Topdam XIV Hasanuddin

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Suasana penuh kehangatan dan kebersamaan terlihat di Markas Topografi Kodam XIV/Hasanuddin saat Kepala Topografi Kodam...