Polrestabes Medan Musnahkan 35,1 Kg Sabu dan 50 Sachet Happy Water, 105 Tersangka Diamankan

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MEDAN – Dalam dua bulan terakhir, Satres Narkoba Polrestabes Medan bersama jajaran Polsek berhasil mengungkap kasus besar peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara. Dari Mei hingga Juni 2025, total 105 tersangka ditangkap. Mereka terdiri dari bandar, kurir, hingga pengedar narkoba.

Tak hanya itu, petugas juga menyita 35,1 kilogram sabu dan 50 sachet happy water, yang kemudian dimusnahkan menggunakan mobil incinerator milik BNNP Sumut di halaman Mapolrestabes Medan, Jumat (4/7/2025) pagi.

Dua Kasus Besar Sabu

Wakapolrestabes Medan, AKBP Rudi Silaen menjelaskan, sabu yang dimusnahkan berasal dari dua pengungkapan besar. Kasus pertama, pada 24 Mei 2025, polisi menangkap dua tersangka yakni SH (52) dan MZR (26) di Jalan Yos Sudarso dan Jalan Cicak Rowo, Tanjung Balai. Dari tangan mereka, petugas menyita 30 kg sabu.

Kasus kedua, pada 28 Mei 2025, polisi menangkap DAPS (23) di Komplek Grand Monaco, Jalan Eka Surya, Kecamatan Delitua. Dari lokasi ini diamankan 5,1 kg sabu dan 50 sachet happy water.

Dari total barang bukti, sebanyak 34,8 kg sabu dan 40 sachet happy water dimusnahkan.
Sisa 254,1 gram sabu dan 10 sachet happy water disisihkan untuk keperluan laboratorium forensik.

Operasi Antik Toba 2025

Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan menambahkan, selama Operasi Antik Toba 2025 yang digelar pada 10–30 Juni, pihaknya berhasil mengamankan 102 tersangka.

Dalam operasi ini, polisi juga menyita 20,2 kg sabu, 58.775 butir ekstasi, 100 gram ganja, uang tunai Rp13,2 juta,
7 unit sepeda motor,
47 handphone, dan
15 timbangan elektrik

Modus Pelaku dan Hukuman

Menurut Kasat Narkoba, para pelaku menggunakan berbagai modus, mulai dari menyimpan narkoba di permukiman padat penduduk, gudang-gudang tersembunyi, hingga menjualnya di barak dan loket.

Baca juga :  Buka Sosialisasi Kemitraan Produk Komoditi Jagung, Ini Harapan Pj. Bupati Sinjai

Semua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

“Pemberantasan narkoba jadi atensi utama kami. Kami akan terus bertindak tegas dan berkelanjutan untuk memberantas peredaran narkotika yang merusak masa depan masyarakat,” tegas AKBP Thommy. (Poerba)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Dengan Semangat Perubahan‎ dan Misi Pembangunan yang Merata, Fadly Anshari Siap Maju Sebagai Calon Kepala Desa Parak

PEDOMANRAKYAT, ‎SELAYAR - Sosok muda Fadly Anshari menyatakan kesiapannya untuk maju sebagai calon kepala Desa Parak pada pemilihan...

SMP Negeri 1 Watansoppeng Juara Umum FLS3N Tahun 2025 Kab. Soppeng 

PEDOMANRAKYAT ,SOPPENG – SMP Negeri 1 Watansoppeng sebagai salahsatu sekolah favorit di Kabupaten Soppeng kembali menambah koleksi penghargaan...

Panitia Konferensi PWI Kab.Soppeng Audience Dengan Kapolres 

PEDOMANRAKYAT ,SOPPENG ,Setelah melakukan audience dengan Bupati dan Wakil Bupati Soppeng ,panitia konferensi PWI Kabupaten Soppeng belum lama...

YSE: Apresiasi Seni Budaya 2025 Wujud Penghargaan atas Karya Seniman dan Budayawan di Sulawesi Selatan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR -- Yayasan Sulapa Eppae (YSE) melaksanakan Program Kolaborasi Antar Institusi Kebudayaan pada Program Dana Indonesiana Tahun 2024-2025...