Polrestabes Medan Musnahkan 35,1 Kg Sabu dan 50 Sachet Happy Water, 105 Tersangka Diamankan

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MEDAN – Dalam dua bulan terakhir, Satres Narkoba Polrestabes Medan bersama jajaran Polsek berhasil mengungkap kasus besar peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara. Dari Mei hingga Juni 2025, total 105 tersangka ditangkap. Mereka terdiri dari bandar, kurir, hingga pengedar narkoba.

Tak hanya itu, petugas juga menyita 35,1 kilogram sabu dan 50 sachet happy water, yang kemudian dimusnahkan menggunakan mobil incinerator milik BNNP Sumut di halaman Mapolrestabes Medan, Jumat (4/7/2025) pagi.

Dua Kasus Besar Sabu

Wakapolrestabes Medan, AKBP Rudi Silaen menjelaskan, sabu yang dimusnahkan berasal dari dua pengungkapan besar. Kasus pertama, pada 24 Mei 2025, polisi menangkap dua tersangka yakni SH (52) dan MZR (26) di Jalan Yos Sudarso dan Jalan Cicak Rowo, Tanjung Balai. Dari tangan mereka, petugas menyita 30 kg sabu.

Kasus kedua, pada 28 Mei 2025, polisi menangkap DAPS (23) di Komplek Grand Monaco, Jalan Eka Surya, Kecamatan Delitua. Dari lokasi ini diamankan 5,1 kg sabu dan 50 sachet happy water.

Dari total barang bukti, sebanyak 34,8 kg sabu dan 40 sachet happy water dimusnahkan.
Sisa 254,1 gram sabu dan 10 sachet happy water disisihkan untuk keperluan laboratorium forensik.

Operasi Antik Toba 2025

Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan menambahkan, selama Operasi Antik Toba 2025 yang digelar pada 10–30 Juni, pihaknya berhasil mengamankan 102 tersangka.

Dalam operasi ini, polisi juga menyita 20,2 kg sabu, 58.775 butir ekstasi, 100 gram ganja, uang tunai Rp13,2 juta,
7 unit sepeda motor,
47 handphone, dan
15 timbangan elektrik

Modus Pelaku dan Hukuman

Menurut Kasat Narkoba, para pelaku menggunakan berbagai modus, mulai dari menyimpan narkoba di permukiman padat penduduk, gudang-gudang tersembunyi, hingga menjualnya di barak dan loket.

Baca juga :  Antisipasi Tarif Parkir Tak Sesuai Perda, Bhabinkamtibmas Polres Pelabuhan Makassar Berikan Penyuluhan

Semua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

“Pemberantasan narkoba jadi atensi utama kami. Kami akan terus bertindak tegas dan berkelanjutan untuk memberantas peredaran narkotika yang merusak masa depan masyarakat,” tegas AKBP Thommy. (Poerba)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Jumat Berkah, Polwan Polres Soppeng Berbagi

PEDOMAN RAKYAT, SOPPENG – Sebagai bentuk kepedulian sosial serta upaya mempererat hubungan antara Polri dengan masyarakat ,Polisi Wanita...

Harmoni Tanpa Sekat: Simfoni Persaudaraan SMANSA 81–82 dalam Perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Alumni lintas generasi SMA Negeri 1 (SMANSA) Makassar kembali mengukuhkan eksistensi persaudaraan lintas iman melalui...

Telepon Subuh Mentan Amran Berujung Gagalnya Penyelundupan Bawang Bombay Ilegal 133,5 Ton di Semarang

PEDOMANRAKYAT, SEMARANG – Telepon subuh Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman sekitar pukul 05.20 WIB menjadi awal gagalnya...

Mentan Amran Sidak 133,5 ton Bawang Bombay Selundupan Berpenyakit: Tidak Ada Ampun, Usut Sampai Akar

PEDOMANRAKYAT, SEMARANG — Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap praktik impor ilegal...