PEDOMAN RAKYAT – MAKASSAR. Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, telah mengeluarkan kebijakan untuk mewajibkan seluruh pimpinan dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk menghafal Al-Qur’an bagi yang beragama Islam.
Wakil Ketua Umum Ikatan Kerukunan Alumni (IKA) Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI), Dr. H. Basri, S.Pd., M.Pd., memberikan apresiasi dan dukungan atas kebijakan ini.
Ketua Umum Pengurus Masjid HM TAKDIR HS Parangtambung melalui sambungan telepon, Jumat (4/7/2025) menyampaikan bahwa untuk internal masjid yang dibinanya telah berkolaborasi dengan BKPRMI untuk upaya memakmurkan masjid.
“Sedangkan PW IKA BKPRMI Sulsel yang salah satu program ANDALANnya adalah memakmurkan mesjid dengan selalu membaca Alquran sangat sejalan dengan program tersebut,” tandasnya.
Menurutnya, kebijakan ini sejalan dengan visi dan misi BKPRMI Sulawesi Selatan yang bertujuan mewujudkan masyarakat yang berkarakter dan berakhlak mulia.
Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan telah mengeluarkan Surat edaran bernomor 100.3.4/3300/DISDIK yang ditetapkan pada 07 Juni 2025 lalu tentang hafalan Al-Qur’an bagi guru, tenaga pendidik, dan siswa yang beragama Islam di sekolah jenjang SMA/SMK/SLB se-Sulsel.
Program ini bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik menjadi manusia yang beriman, berakhlak mulia, dan berilmu.