Siswa diharapkan dapat menghafal Juz 30, dengan strategi sebagai berikut: Siswa kelas XII menghapal Juz 30 hingga tamat. Siswa kelas XI menghapal Juz 30 dan Juz 29. Siswa kelas X menghapal Juz 30, Juz 29, dan Juz 28.
Program ini bertujuan untuk membentuk karakter dan penanaman nilai-nilai keagamaan pada siswa. Meningkatkan kualitas pendidikan dan keimanan siswa. Serta mewujudkan masyarakat Sulawesi Selatan yang maju dan berkarakter.
Kebijakan ini juga didukung oleh Ketua Umum Pengurus Masjid HM TAKDIR HS Parangtambung yang menyatakan bahwa program hafalan Al-Qur’an ini sejalan dengan program BKPRMI untuk memakmurkan masjid dengan membaca Al-Qur’an.
Guru Pendidikan Agama Islam dan/atau guru yang memiliki kemampuan dibidang tersebut menjadi penanggung jawab terhadap program hapalan siswa.
Guru Pendidikan Agama Islam bekerja sama dengan ekstrakurikuler remaja masjid atau ekstrakurikuler tahfiz sesuai kondisi sekolah masing-masing untuk mengkoordinasikan pelaksanaan program hapalan siswa.
Pelaksanaan program hapalan siswa harus dilaksanakan secara rutin dan berkala, misal dijadwalkan setiap hari jumat siswa menyetorkan hapalan dengan mekanisme yang diatur oleh masing-masing satuan pendidikan. ( ab )