PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan menggelar rapat kerja guna membahas moratorium yang dikeluarkan Gubernur Sulsel terkait operasional Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Makassar. Rapat yang berlangsung di ruang rapat Komisi C DPRD Sulsel, Senin (7/7/2025) ini turut dihadiri perwakilan instansi teknis seperti Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Dinas Pariwisata, Satpol-PP, serta 24 pelaku usaha sektor hiburan.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Sulsel, Salman Karsa, menyatakan bahwa pihaknya sangat terbuka terhadap investasi, baik dari dalam maupun luar provinsi. Namun, ia menegaskan pentingnya komitmen pelaku usaha THM untuk mematuhi seluruh regulasi perizinan yang berlaku.
“Kami tentu mendukung iklim investasi yang sehat di Sulawesi Selatan, namun pengusaha THM harus patuh pada izin yang dimiliki. Jika izinnya restoran, maka jangan menyajikan alkohol. Jika izinnya bar, jangan menciptakan atmosfer seperti klub malam atau diskotek,” tegas Salman.
Menurutnya, banyak laporan masyarakat yang masuk ke Komisi C mengenai adanya THM yang menyimpang dari izin operasional. Di antaranya adalah tempat hiburan yang memutar musik layaknya DJ namun mengklaim tidak menggunakan DJ secara langsung, serta penggunaan lampu sorot statis yang menyerupai suasana klub.
“Ini yang menjadi perhatian kami, jangan sampai izin disalahgunakan. Kepatuhan terhadap izin adalah hal mendasar dalam membangun dunia usaha yang bertanggung jawab,” tambahnya.
Terkait dengan dugaan keterlibatan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam rekomendasi izin operasional THM, Salman menegaskan perlunya klarifikasi lebih lanjut. Ia merespons pernyataan Ketua Karang Taruna, Zulkifli, yang sebelumnya menyebut bahwa MUI tidak pernah merasa dilibatkan secara resmi dalam proses tersebut.
“Kami akan mengkonfirmasi langsung pihak terkait. Jangan sampai nama MUI hanya dijadikan tameng legitimasi,” ujarnya.