Vonis Ringan Skincare Bermerkuri, Dua Terdakwa Hanya Dihukum 10 Bulan, Jaksa Banding

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis ringan kepada dua terdakwa kasus peredaran produk skincare berbahan berbahaya.

Mira Hayati, Direktur Utama PT Agus Mira Mandiri Utama, dan Agus Salim, pemilik merek kosmetik RG Raja Glow My Body Slim, masing-masing hanya divonis 10 bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider 2 bulan kurungan.

Putusan itu dibacakan di ruang sidang Mudjono, PN Makassar, Senin, 7 Juli 2025. Sidang yang menyedot perhatian publik ini menjadi sorotan karena vonis yang dijatuhkan jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulawesi Selatan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, lantaran memproduksi dan mengedarkan produk kosmetik yang mengandung merkuri, yaitu zat berbahaya yang dilarang dalam industri kecantikan.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan. Oleh karena itu dijatuhi pidana 10 bulan penjara,” kata hakim ketua saat membacakan vonis.

Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal dalam menjatuhkan vonis tersebut. Yang memberatkan, perbuatan para terdakwa dianggap meresahkan masyarakat karena minimnya kehati-hatian dalam mengedarkan produk.

Sementara yang meringankan, keduanya dinilai sopan selama proses persidangan dan belum pernah dipidana.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Merayakan Jejak Kejayaan Islam di Palermo, Sisilia. (2) : Palermo Bekas Kota 300 Masjid

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Munafri Arifuddin Hadiri Syukuran K-Apel, Dorong Kolaborasi dan Literasi

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Walikota Makassar Munafri Arifuddin didampingi Ketua PKK Makassar Melinda Aksa menghadiri syukuran ulang tahun ke-15...

Bupati Mamasa Hadiri Rapat Sidang Paripurna DPRD, Bahas Perubahan Anggaran Tahun 2025

PEDOMANRAKYAT, MAMASA - Bupati Mamasa Welem Sambolangi menghadiri rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mamasa, dalam...

Perkuat Sinergi Pendidikan Tinggi, UIT Makassar dan Unismuh Bone Tandatangani MoU

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Universitas Indonesia Timur (UIT) kembali menunjukkan komitmennya dalam memperluas jejaring kolaborasi akademik dengan menandatangani Memorandum...

PSMTI Jakarta Lantik Pengurus Baru, Wilianto Tanta Beri Dukungan

PEDOMAN RAKYAT, JAKARTA - Pelantikan dan Pengukuhan Pengurus PSMTI Jakarta periode 2025-2029 digelar di Rest Golden Sense Mangga...