PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis bersalah terhadap tiga terdakwa kasus korupsi proyek Pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Makassar, Kamis, 10 Juli 2025.
Proyek senilai Rp68 miliar yang dikerjakan pada 2020 hingga 2021 itu terbukti menimbulkan kerugian negara sebesar Rp8 miliar.
Ketiganya dinilai bertanggung jawab atas rekayasa pengerjaan proyek pada Zona Barat Laut (Paket C-3), yang menyisakan bobot kerja fiktif sebesar 54,20 persen.
“Kerugian berasal dari pembayaran atas progres fisik yang tak sesuai dengan kenyataan di lapangan,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi, saat dihubungi media ini.
Dalam persidangan, Jaluh Ramjani selaku Direktur Cabang PT Karaga Indonusa Pratama (KIP), divonis pidana penjara 4 tahun, denda Rp300 juta subsider 3 bulan, dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp1,2 miliar atau menjalani tambahan 2 tahun penjara.
Ia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun Setia Dinnor, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Paket C, dihukum 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan.