Sedangkan Ennos Bandaso, Ketua Kelompok Kerja Pemilihan Paket C3, menerima vonis 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel. Sebelumnya, Jaluh Ramjani dituntut 4 tahun 6 bulan penjara dan uang pengganti Rp6,82 miliar.
Setia Dinnor dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp150 juta, sementara Ennos Bandaso dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
“Kami menghormati putusan hakim. Baik jaksa maupun para terdakwa menyatakan pikir-pikir atas vonis ini,” kata Soetarmi.
Kasus ini mencuat, ungkap Soetarmi lagi, setelah audit internal dan investigasi menemukan ketidaksesuaian volume pekerjaan dalam proyek air limbah skala besar yang dibiayai dari APBN.
“Proyek yang semestinya menjadi solusi sanitasi Makassar justru menjadi ladang korupsi bagi oknum penyelenggara dan rekanan,” Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi, menandaskan. (Hdr)