PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar kembali melakukan penindakan terhadap kendaraan yang parkir sembarangan di badan jalan, khususnya di kawasan Jalan Bontolempangan dan sekitarnya. Langkah ini dilakukan dalam rangka meningkatkan ketertiban lalu lintas serta merespons keluhan masyarakat terkait maraknya pelanggaran parkir yang menyebabkan kemacetan.
Kepala Bidang Perparkiran, Audit Inspeksi Keselamatan Dishub Makassar, Irwan, SE., M.M., mengatakan bahwa kegiatan penertiban ini merupakan bagian dari program terbaru Dishub, yakni Program SIGAP (Sigap Tertib Parkir dan Lalu Lintas), yang kini mulai diintensifkan di beberapa titik strategis dalam kota.
“Hari ini kami melaksanakan kegiatan pengawasan dan penindakan terhadap kendaraan yang melanggar aturan parkir, khususnya di sepanjang Jalan Kajaolalido, Bontolempangan, dan wilayah sekitarnya. Kami dapati masih banyak pengendara yang memarkir kendaraannya di bahu jalan, bahkan ada yang mengambil dua lajur sekaligus. Hal ini sangat mengganggu kelancaran arus lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan lain,” ujar Irwan saat diwawancarai di lokasi penindakan, Jumat (11/7/2025).
Dalam operasi tersebut, puluhan kendaraan roda empat yang terparkir di lokasi terlarang langsung digembok oleh petugas. Menurut Irwan, tindakan tegas ini diambil karena sebelumnya Dishub telah berulang kali menyampaikan imbauan serta peringatan keras kepada para pemilik kendaraan.
“Kami tidak serta-merta langsung menindak. Kami sudah lakukan edukasi dan teguran secara humanis berkali-kali. Namun masih saja ada yang membandel. Bahkan ada yang sengaja parkir di dua lajur badan jalan. Ini jelas tidak bisa kami toleransi lagi,” tegasnya.