PEDOMANRAKYAT, BINJAI – Geger ! Oknum petugas PLN di Kota Binjai terendus dugaan melakukan praktik curang dengan menjual meteran listrik subsidi kepada masyarakat dengan harga fantastis, Rp 2,5 juta per unit. Praktik ilegal ini terungkap berawal dari keluhan pelanggan atas lonjakan tagihan listrik yang signifikan.
Seorang pelanggan bernama Wel Andri (ID Pelanggan : 122010190xxx nama meteran Wgiyem) melaporkan kenaikan tagihannya dari Rp 300.000 menjadi Rp 580.000 setelah meteran listriknya diganti.
Yang lebih mengejutkan, cek lokasi menunjukkan meteran tersebut terpasang di Jalan Bakti ABRI, Sendang Rejo, Kabupaten Langkat – jauh dari alamat sebenarnya di Jalan Tanjung Priuk No.22, Kelurahan Binjai Selatan.
Setelah tagihan membengkak, seorang petugas PLN berinisial Rd muncul menawarkan solusi menjual meteran subsidi seharga Rp 2,5 juta. Rd bahkan terang-terangan mengaku telah melakukan praktik serupa kepada banyak pelanggan di daerah tersebut, mengindikasikan adanya jaringan internal di dalam PLN yang terlibat. Pernyataan Rd semakin menguatkan dugaan adanya konspirasi untuk meraup keuntungan pribadi secara sistematis.
Rd mengatakan “banyak sudah yang beli dan pasang meteran subsidi dari saya, terutama di daerah Binjai Selatan, dan ini semua sudah pada tahu sesama petugas PLN mau di kantor atau di lapangan”.
Ditempat terpisah, saat dikonfirmasi awak media, pihak PLN Binjai melalui koordinator lapangan, Manalu menyatakan, perbuatan itu hanya perbuatan oknum saja. “Kami berjanji akan menyelidiki kasus ini. Jika benar terbukti, oknum tersebut akan kami tindak,” tegasnya.