Ironisnya, penjelasan terkait perbedaan alamat meteran dan dugaan praktik ini telah berlangsung lama dan masih belum mendapatkan jawaban yang memuaskan bahkan menurut pengakuannya pekerjaan mereka hanya berdasarkan manual.
Apakah ini hanya puncak gunung es dari sebuah sistem korupsi yang lebih besar di tubuh PLN Binjai ? Pertanyaan ini masih menggantung dan menuntut jawaban yang transparan dan tuntas.
Aparat penegak hukum (APH) diminta secepatnya melakukan pemeriksaan ke Kantor PLN Kota Binjai, yang diduga telah melangar hukum dengan menjual belikan KWH meteran listrik bersubsidi.
Publik menuntut investigasi menyeluruh dan hukuman berat bagi oknum yang terlibat, serta reformasi internal untuk mencegah terulangnya skandal serupa. Kepercayaan masyarakat terhadap PLN sedang diuji.
Saat awak media ini ingin melakukan konfirmasi lebih dalam terhadap oknum PLN bernama RD, seseorang yang mengaku wartawan dari sebuah organisasi media menelepon dengan mengatakan “Naikkan saja beritanya bang. Kalau Abang naikkan nanti kucari redaksi Abang akan buat hak sanggahnya”.
Hal ini menunjukkan bahwa diduga Kantor PLN Kota Binjai dan RD telah di back up oknum wartawan yang mengaku ketua dari organisasi media di Indonesia. (*)