PEDOMANRAKYAT, BINJAI - Geger ! Oknum petugas PLN di Kota Binjai terendus dugaan melakukan praktik curang dengan menjual meteran listrik subsidi kepada masyarakat dengan harga fantastis, Rp 2,5 juta per unit. Praktik ilegal ini terungkap berawal dari keluhan pelanggan atas lonjakan tagihan listrik yang signifikan.
Seorang pelanggan bernama Wel Andri (ID Pelanggan : 122010190xxx nama meteran Wgiyem) melaporkan kenaikan tagihannya dari Rp 300.000 menjadi Rp 580.000 setelah meteran listriknya diganti.
Yang lebih mengejutkan, cek lokasi menunjukkan meteran tersebut terpasang di Jalan Bakti ABRI, Sendang Rejo, Kabupaten Langkat – jauh dari alamat sebenarnya di Jalan Tanjung Priuk No.22, Kelurahan Binjai Selatan.
Setelah tagihan membengkak, seorang petugas PLN berinisial Rd muncul menawarkan solusi menjual meteran subsidi seharga Rp 2,5 juta. Rd bahkan terang-terangan mengaku telah melakukan praktik serupa kepada banyak pelanggan di daerah tersebut, mengindikasikan adanya jaringan internal di dalam PLN yang terlibat. Pernyataan Rd semakin menguatkan dugaan adanya konspirasi untuk meraup keuntungan pribadi secara sistematis.
Rd mengatakan "banyak sudah yang beli dan pasang meteran subsidi dari saya, terutama di daerah Binjai Selatan, dan ini semua sudah pada tahu sesama petugas PLN mau di kantor atau di lapangan".
Ditempat terpisah, saat dikonfirmasi awak media, pihak PLN Binjai melalui koordinator lapangan, Manalu menyatakan, perbuatan itu hanya perbuatan oknum saja. "Kami berjanji akan menyelidiki kasus ini. Jika benar terbukti, oknum tersebut akan kami tindak," tegasnya.
Ironisnya, penjelasan terkait perbedaan alamat meteran dan dugaan praktik ini telah berlangsung lama dan masih belum mendapatkan jawaban yang memuaskan bahkan menurut pengakuannya pekerjaan mereka hanya berdasarkan manual.
Apakah ini hanya puncak gunung es dari sebuah sistem korupsi yang lebih besar di tubuh PLN Binjai ? Pertanyaan ini masih menggantung dan menuntut jawaban yang transparan dan tuntas.
Aparat penegak hukum (APH) diminta secepatnya melakukan pemeriksaan ke Kantor PLN Kota Binjai, yang diduga telah melangar hukum dengan menjual belikan KWH meteran listrik bersubsidi.
Publik menuntut investigasi menyeluruh dan hukuman berat bagi oknum yang terlibat, serta reformasi internal untuk mencegah terulangnya skandal serupa. Kepercayaan masyarakat terhadap PLN sedang diuji.
Saat awak media ini ingin melakukan konfirmasi lebih dalam terhadap oknum PLN bernama RD, seseorang yang mengaku wartawan dari sebuah organisasi media menelepon dengan mengatakan "Naikkan saja beritanya bang. Kalau Abang naikkan nanti kucari redaksi Abang akan buat hak sanggahnya".
Hal ini menunjukkan bahwa diduga Kantor PLN Kota Binjai dan RD telah di back up oknum wartawan yang mengaku ketua dari organisasi media di Indonesia. (*)